TRIBUNHEALTH.COM - Sebelumnya telah diinfomasikan jika per Januari 2024 gaji PNS dipastikan naik 8 persen dan gaji pensiunan naik 12 persen.
Ulasan mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini rupanya tengah menjadi sorotan.
Sayangnya, kenaikan gaji PNS TNI dan polri sebesar 8 persen dan kenaikan gaji pensiunan 12 persen ini belum dirasakan per tanggal 1 Januari 2024.
Meskipun begitu, pemerintah memastikan bahwa kenaikan gajini ASN yang belum cair per Januari akan dirapel.
Gaji ASN atau yang dikenal dengan sebutan PNS, dipastikan naik pada tahun 2024.
Diketahui bila Kementerian Keuangan memastikan bahwa gaji PNS, anggota TNI dan Polri naik sebesar 8 persen.
Sementara untuk gaji pensiunan PNS, TNI dan Polri naik sebesar 12 persen di tahun 2024.
Baca juga: Kalender 2024 Lengkap Hari Libur Nasional, Puasa Ramadhan dan Jadwal Puasa Ayyamul Bidh
Urutan Golongan Pangkat dan Gaji PNS 2023
Besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Simak urutan pangkat dan golongan PNS 2023:
1.Golongan I (Juru)
- Golongan Ia (juru muda)
- Golongan Ib (juru muda tingkat I)
- Golongan Ic (juru)
- Golongan Id (juru tingkat I)
2.Golongan II (Pengatur)
- Golongan IIa (pengatur muda)
- Golongan IIb (pengatur muda tingkat I)
- Golongan IIc (pengatur)
- Golongan IId (pengatur tingkat I)
Baca juga: Ramuan Herbal Kayu Manis & Daun Salam untuk Penderita Diabetes, Bisa Turunkan Gula Darah
3.Golongan III (Penata)
- Golongan IIIa (penata muda)
- Golongan IIIb (penata muda tingkat 1)
- Golongan IIIc (penata)
- Golongan IIId (penata tingkat I)
4.Golongan IV (Pembina)
- Golongan IVa (pembina)
- Golongan IVb (pembina tingkat I)
- Golongan IVc (pembina muda)
- Golongan IVd (pembina madya)
- Golongan IVe (pembina utama)
Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Hindari Makanan Ini Agar Tidak Mengalami Hipertensi, Apa Saja?
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Cara Alami Turunkan Lonjakan Gula Darah, Penderita Diabetes Bisa Coba
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni