TRIBUNHEALTH.COM - Sebelumnya, gaji PNS dipastikan naik 8 persen mulai Januari 2024.
Sedangkan pada gaji pensiunan ini dipastikan naik 12 persen pada akhir Januari ini.
Rupanya, informasi mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini tengah menjadi sorotan.
Diprediksi, PNS dan pensiunan akan menikmati enaikan gai di bula Februari tahun 2024.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan gaji PNS tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berdasarkan kenaikan gaji PNS 8 persen dan pensiunan sebar 12 persen, nantinya akan dibayarkan secara rapel.
Sampai saat ini, masih belum ada kepastian mengenai kapan pemerintah menerbitkan aturan tersebut.
Baca juga: Kapan SK PPPK 2023 Keluar? Terjawab Jadwal dan Proses Penerbitan SK P3K 2023
Berkaca dari kenaikan gaji pada tahun 2019 lalu, diperkirakan pemerintah akan merilis aturan pada bulan Maret dan diberlakukan bulan April.
Melansir TribunKaltim, pada saat itu Presiden secara sah menandatangani peraturan tabel gaji terbaru dan memberlakukannya di bulan April 2019.
Aturan tersebut bisa saja telah ramoung terlebih dulu di akhir bulan Januari 2024 ini, sehingga PNS dan pensiunan bisa menikmati kenaikan gaji di bulan Februari 2024 mendatang.
Pembayaran Dirapel
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Berlaku per 1 Januari 2024 sesuai UU dan nanti diatur PP," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/1/2024).
Meski begitu, Prastowo menyampaikan jika nominal kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan per Januari 2024.
"(Gaji yang diterima ASN pada Januari 2024) masih sama dengan Desember 2023," ungkapnya.
Baca juga: Sulit Ejakulasi di Dalam Vagina, Kenapa Bisa Begitu?
Sebagaimana diketahui bersama, sebelumnya rencana kenaikan gaji PNS 2024 tersebut telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujarnya.
Lalu, apa alasan kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan mulai Januari 2024?
Melansir Kompas.com, Prastowo menuturkan jika gaji PNS belum bisa diberikan per Januari 2024 karena pemerintah masih menggodok PP terkait aturan kenaikan tersebut.
"Karena PP belum rampung dan perlu proses administrasi, maka pembayaran akan mundur," ucapnya.