"Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (29/12/2023).
Dalam tenggat waktu yang dimaksud, kata Syamsyurizal, nantinya akan dipakai unutk proses alih status dari honorer menjadi PPPK.
Proses, menurutnya sebagai peralihan yang akan masuk dalam proses seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak.
Baca juga: Jangan Sepelekan Kolesterol Tinggi, dr. Zaidul Akbar Ulas Cara Ampuh Mengatasinya
"Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur," kata dia.
Sebagai catatan, saat ini terdapat 2,3 juta pegawai honorer baik di pusat dan daerah.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya menegaskan bahwa penghapusan honorer tidak akan menimbulkan PHK massal.
Hal ini adalah komitmen dari Presiden Joko Widodo.
"prinsipnya adalah kami tidak ingin ada PHK massal. Itu harus dihindari," tegasnya.
Prinsip kedua adalah penghapusan honorer ini tidak boleh ada pembengkakan anggaran. Terakhir, kata Anas, tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari para tenaga honorer.
(*)