"Keberadaan IKD sebagai bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan serta mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ungkap Teguh.
Baca juga: Dada Sesak dan Susah Nafas Akibat Asma, Bisa Coba Resep Herbal Ala dr. Zaidul Akbar
Ke depannya, IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.
Cara aktivasi e-KTP jadi IKD
Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Dalam hal ini Teguh mengatakan bahwa IKD tidak mengubah e-KTP.
"Tidak ada istilah mengubah e-KTP. Adanya aktivasi IKD," jelasnya.
Sebelum melakukan aktivasi, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa syarat berikut:
- Sudah melakukan perekaman e-KTP
- Memiliki email aktif
- Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS.
Baca juga: Kanker Serviks dan Kanker Payudara Bisa Sembuh dengan Ramuan Herbal, Ini Resep Ala dr. Zaidul Akbar
Berikut langkah aktivasi e-KTP menjadi IKD:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel
- Lalu, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
- Lakukan verifikasi wajah
- Kemudian, scan QR Code ke Disdukcapil
- Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol "Aktivasi"
- Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha. Lalu klik "Aktifkan"
- Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalku masukkan PIN sesuai kode aktivasi yag diterima di email.
(TribunHealth.com)