TRIBUNHEALTH.COM - Pengertian dan makna IKD yakni Identitas Data Kependudukan sebagai pengganti KTP yang berbasis digital.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah identitas berbasis digital yang akan menggantikan E-KTP.
Melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah mulai melakukan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.
Melansir TribunPontianak, penerapan IKD ini mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik, serta Penyelengaraan Identitas Kependudukan Digital.
Direktur Jenderal Dukcapik Kementrian Dalam Negeri, Tegus Setyabudi mengungkapkan, penerapan IKD ini secara bertahap masih terus berjalan.
Baca juga: Wanita Mengalami Multiple Orgasme Sampai Usia Berapa?
"Iya betul (sudah dilakukan bertahap) sambil kita lakukan pembenahan, penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas storage dan pastinya juga aspek security-nya," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Hingga 28 November 2023, Teguh menyampaikan, capaian nasional penerapan IKD yang sudah aktivasi di smartphone adalah 6.332.148 penduduk.
Menurut Teguh, penerapan IKD secara bertahap itu sudah dilakukan dengan perincian sebagai berikut:
- Tahap 1 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil
- Tahap 2 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota
- Tahap 3 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga
- Tahap 4 2023: untuk ASN seluruh Indonesia
- Tahap 5 2023: untuk pelajar/mahasiswa
- Tahap 6 2023: untuk masyarakat umum.
Baca juga: Treatment Tarik Benang Aptos Tak Ada Batasan Berapa Kali Dilakukan, dr. Caryn Jelaskan Alasannya
IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Bagaimana dengan e-KTP jika IKD diterapkan?
Penetapan IKD tidak serta merta menggantikan e-KTP.
Teguh memastikan, meskipun masyarakat melakukan aktivasi IKD, e-KTP masih berlaku.
"Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku, mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam," terang dia.
Pada dasarnya, IKD adalah versi digital dari e-KTP.