Trend dan Viral

TikTok Shop Kembali Beroperasi, Mendag Tak Beri Izin TikTok Jualan Online: Tokopedia yang Jualan

Penulis: Putri Pramestia
Editor: Putri Pramestia
TikTok Shop Kembali Beroperasi, Mendag Tak Beri Izin TikTok Jualan Online: Tokopedia yang Jualan

TRIBUNHEALTH.COM - Diberitakan jika TikTok Shop kembali hadir.

Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan mengatakan jika pihaknya tak memberikan izin pada TikTok untuk beroperasi sebagai e-commerce.

Dijelaskan pula oleh Zulkifli, penggabungan antara TikTOk Shop dengan Tokopedia yang berrperan sebagai e-commerce yakni Tokopedia.

Menghimpun informasi yang ada, mulai Selasa (12/12/2023), TikTok Shop sudah bisa digunakan kembali untuk berbelanja.

“Kita enggak kasih izin ke TikTok,” kata Mendag usai menghadiri Kampanye Beli Lokal yang digelar TikTok dan Tokopedia di Jakarta, Selasa (12/12).

“Enggak bisa dong, Tokopedia yang jualan,” katanya lagi menjawab pertanyaan wartawan.

“TikTok boleh mau iklan, yang kerja Tokopedia,” tambahnya.

Baca juga: Ini Kriteria Kelulusan PPPK 2023, Banyak yang Belum Tahu

Zulhas, selaku Menteri Perdagangan mengungkapkan, bila data pengguna disimpan sesuai Permendag 31 Tahun 2023.

Saat hendak berbelanja di TikTok Shop, para pengguna bisa klik keranjang kuning dan kemudian diarahkan ke halaman bernuansa hijau dan terdapat banner Tokopedia pada bagian atas.

Menurut Zulhas, format belanja di TikTok shop masih dalam tahap imigrasi.

“Itu makanya lagi migrasi, namanya mulai uji coba. E-commerce nya Tokopedia,” sebutnya.

Kemendag memberi waktu uji coba selama 3-4 bulan untuk proses transisi dan migrasi TikTok Shop dan Tokopedia.

Pada periode itu, pemerintah akan melakukan evaluasi dan penilaian, sesuai dengan permendag No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan tersebut menyebutkan jika media sosial tidak boleh melakukan penjualan secara langsung dan hanya boleh mengiklankan produk.

Baca juga: Lagi-lagi Ammar Zoni Ditangkap Polisi Gegara Kasus Narkoba, Tampilan Lusuh Suami Irish Bella Disorot

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengungkapkan, selama uji coba Kemendag akah melihat kepatuhan TikTok dan Tokopedia sesuai ketentuan yang ada.

“Satu itu dulu aja, harus compliance (patuh]) semua. Nanti akan dibuka ke dalam aplikasinya, kan hanya terhubung sebetulnya. Jadi promosi lewat TikTok, tapi transaksi di Tokopedia,” tutur Isy kepada wartawan.

Diketahui, TikTok telah membeli saham mayoritas Tokopedia dari GoTo, sehingga kini menjadi pengendali e-commerce tersebut. TikTok menggelontorkan dana sejumlah Rp 1,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 23,4 triliun ke Tokopedia.

Pada keterangan resminya, GoTo yang tadinya adalah induk usaha Tokopedia menyatakan bahwa kegiatan penjualan online atau e-commerce dijalankan oleh Tokopedia.

“Sebagai bagian dari kemitraan strategis tersebut, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia, di mana TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia,” demikian bunyi siaran pers GoTo, Senin (11/12).

GoTo juga mengaku akan ada periode uji coba yang dilaksanakan dengan konsultasi dan pengawasan dari kementrian serta lembaga terkait.

Halaman
123