Trend dan Viral

Pemerintah Berlakukan KTP Digital atau IKD, Bagaimana Nasib Penduduk yang Tak Punya Smartphone?

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Begini Cara Bikin KTP Digital Alias IKD yang Bakal Gantikan E-KTP, bagaimana jika tak punya smartphone?

Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu.

Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya.

Dengan KTP , masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal.

Oleh karena itu, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.

Namun sebelum membuat KTP Digital, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan pembuatan yang diminta sebagai berikut.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. (apps.apple.com)

Syarat membuat KTP Digital

Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022.

Adapun syarat pembuatan KTP digital adalah sebagai berikut:

1. Mempunyai Handphone

2. Telah memiliki KTP fisik atau belum pernah memiliki KTP fisik tetapi sudah melakukan perekaman;

3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel aktif.

Jadi anda yang belum memiliki Smartphone tetap akan mendapatkan akses pelayanan publik dan sebagainya yang mempersyaratkan dokumen KTP tanpa perlu khawatir belum mempunyai KTP Digital.

Demikianlah tentang penggunaan aplikasi KTP Digital, Bagi anda yang tidak punya smartphone masih bisa menggunakan jalur manual, Semoga bermanfaat.

Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022.

Baca juga: Ditagih Pajak Rp 3 M, Wanita Semarang Lemas dan Tak Sadar E-KTP Dipakai Aksi Pembobolan Bank

Adapun syarat pembuatan KTP digital adalah sebagai berikut:

1. Mempunyai Handphone

2. Telah memiliki KTP fisik atau belum pernah memiliki KTP fisik tetapi sudah melakukan perekaman;

3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel aktif.

Jadi anda yang belum memiliki Smartphone tetap akan mendapatkan akses pelayanan publik dan sebagainya yang mempersyaratkan dokumen KTP tanpa perlu khawatir belum mempunyai KTP Digital.

Demikianlah tentang penggunaan aplikasi KTP Digital, Bagi anda yang tidak punya smartphone masih bisa menggunakan jalur manual, Semoga bermanfaat.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak

(TribunHealth.com)