TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah sudah mulai menerapkan pemberlakuan KTP Digital atau IKD.
Dengan KTP digital, identitas kependudukan cukup tersimpan dalam smartphone saja, tak perlu kartu fisik.
Namun bagaimana nasib orang yang tak punya smartphone?
Tenang saja, rupanya Dukcapil sudah memikirkan masalah ini.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menyatakan, warga yang belum punya handphone atau telepon seluler (ponsel), tidak perlu cemas dengan adanya peralihan KTP elektronik ke KTP Digital.
Pada awal tahun 2023 ini, dia menjelaskan, nantinya akan ada double track system service atau pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan dua jalur.
Diberitakan TribunPontianak, dua jalur pelayanan tersebut adalah jalur digital dan jalur manual.
“Jalur manual cetak secara fisik bagi masyarakat yang tidak punya handphone atau daerahnya belum ada jaringan/sinyal,” ujar Zudan, Dilansir dari Kompas TV, Jumat 24 Februari 2023.
Dia menyatakan, masayarakat yang belum memiliki handphone maupun daerahnya belum ada jaringan, akan tetap dilayani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini.
Identitas Digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat dan efisien.
E-KTP, imbuhnya digital akan melekat pada ponsel masing-masiing warga. Apabila perangkat ponsel hilang, maka warga bisa meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya," ujarnya.
Pada aplikasi PPID Kemendagri menyediakan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.
Dalam aplikasi PPID juga terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Pengoperasian aplikasi PPID Kemendagri ini dilakukan secara online, untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan publik secara digital.
Baca juga: Cara Memilih Jas Hujan yang Aman untuk Pengendara Motor, Gunakan yang Berwarna Terang
Perbedaan KTP Digital dengan KTP Elektronik (KTP)
Masih dari laman Kemendagri, KTP Digital merupakan pemindahan KTP yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia.
Hal tersebut dilakukan dengan melakukan pemindahan data dari KTP ke dalam dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Selain itu, penerbitan E-KTP perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya.
Sementara KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk.