Trend dan Viral

5 Perbedaan KTP Digital dan KTP Elektronik, Cukup Akses Lewat HP dan Tak Perlu Foto Copy Lagi

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Untuk mengurus beberapa hal, e-KTP biasanya perlu difotokopi.

Dengan data kependudukan yang didigitalisasi di KTP digital, fotokopi untuk melengkapi administrasi semacam itu kemungkinan besar tak lagi dibutuhkan di masa depan.

TribunHealth.com pernah menulis persyaratan dan tata cara membuat KTP elektronik yang bisa dibaca dalam artikel "Syarat dan Cara Membuat KTP Digital, Akses Lewat Aplikasi IKD, Bisa Diunduh di Playstore"

Artikel ini diolah dari Kompas.com

(TribunHealth.com)