TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah resmi memberlakukan KTP digital.
Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.
Sebagai informasi, KTP digital berbeda dengan KTP elektronik alias E-KTP yang berlaku hingga saat ini.
Tanpa kartu fisik, KTP digital hanya perlu menggunakan HP smartphone.
Data kependudukan termasuk nomor NIK nantinya bisa diakses hanya lewat HP saja.
Melansir Kompas.com, berikut ini sederet perbedaan KTP digital dan E-KTP.
Baca juga: Lemas Ditagih Pajak Rp 3 Miliar, E-KTP Wanita Semarang Dipakai untuk Curi Data Nasabah
1. Bentuk fisik
Perbedaan e-KTP dan KTP digital yang pertama adalah bentuk fisiknya.
Sebagaimana umum diketahui, e-KTP memiliki bentuk berupa kartu fisik.
Sedangkan bentuk KTP digital, sesuai namanya, yaitu berupa gambar KTP dan QR code digital.
2. Tampilan data
Perbedaan berikutnya terletak di tampilan data.
Di e-KTP, data kependudukan perlu dicetak pada kartu fisik.
Sementara itu, data kependudukan di KTP digital ditampilkan pada gambar KTP digital yang terdapat pada aplikasi ponsel.
Baca juga: Cara Mudah Cetak Kartu BPJS Kesehatan, Bisa Dilakukan Mandiri Lewat Aplikasi Mobile JKN
3. Letak penyimpanan
Dikutip dari laman Indonesia Baik, perbedaan e-KTP dan KTP digital yang ketiga adalah e-KTP biasa tersimpan pada tempat-tempat penyimpanan fisik seperti dompet, sedangkan KTP digital tersimpan pada aplikasi ponsel.
4. Cara mengakses
Untuk mengakses e-KTP, pengguna tidak perlu memakai ponsel dan koneksi internet karena bisa langsung diambil dari tempat penyimpanan fisiknya.
Sementara itu, untuk mengakses KTP digital, pengguna memerlukan ponsel dan koneksi internet.
5. Kemudahan