TRIBUNHEALTH.COM - Pecahnya tangisan seorang ibu dari siswa SMK di Subang yang tewas dianiaya oknum polisi, kini minta pelaku dihukum mati.
Kasus meninggalnya Adlyan Waher (16), seorang pelakar SMKN 1 Pusakanagara oleh oknum Polisi Aipda WE menjadi sorotan.
Saat ditemui di Kantor Hukum Republik Law Firm, ibu Adlyan Waher, Wariha tak henti menangis kehilangan sang putra tercinta.
"Jujur saya sampai hari ini masih sangat bersedih kehilangan anak kesayangan yang meninggal dengan keji dianiaya oknum polisi, salah apa anak saya sampai dianiaya seperti itu," ujar Wariha, Kamis(8/12/2023) sore, sambil menangis
Polisi yang seharusnya jadi pengayom dan pelindung bagi masyarakat, kenapa Setega itu menganiaya anak saya hingga meninggal dengan keji.
"Sekalipun anak saya berbuat kesalahan, tak sepatutnya oknum polisi tersebut bertindak keras sampai memukul dan lain sebagainya ke anak saya yang masih di bawah umur," katanya.
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Kombes Budhi Herdi, Jabatan Baru Disorot Usai Dicopot karena Kasus Ferdy Sambo
"Kondisi anak saya juga saat ditemukan begitu mengenaskan dengan berlumuran darah, seluruh bagian muka hingga bibir penuh lebam," ucapnya
Saya selaku ibunda Adlyan hari telah menguasakan penanganan perkara yang menimpa anak saya kepada Kuasa Hukum Pak Asep Rohman Dimyati untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan terbuka.
"Permintaan keluarga kami cuma satu, oknum polisi tersebut harus dihukum seberat-beratnya, bila perlu dihukum mati dan dipecat dari profesinya sebagai Polisi, karena sudah bertindak arogan dan tak pantas jadi pengayom dan pelindung masyarakat," katanya
Aipda W Ditahan, Terancam Dipecat
Sosok oknum polisi Aipda W yang menganiaya siswa SMK di Subang, Jawa Barat hingga tewas terancam dipecat.
Hak tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, saat konferensi pers, Rabu (6/12/2023).
Endar mengatakan, kini tersangka W sudah mendekam di tahanan Propam Polres Subang.
Baca juga: Terkuak Tampang Panca, Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa: Sering KDRT & Pengangguran
"Pelaku sudah mendekam di tahanan Propam Polres Subang dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar," ucapnya.
Selain itu, kata Endar, tersangka W juga dalam proses menjalani sidang etik dan terancam dipecat tidak hormat.
"Pelaku akan menjalani sidang etik dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ungkapnya
Aipda W Sempat Panik
Aipda W oknum polisi aniaya siswa SMK di Subang, Jawa Barat hingga tewas, panik dan sempat bawa korban ke Rumah Sakit Siloam
Oknum polisi tersebut membawa AW ke Rumah Sakit (RS) Siloam.
"Korban pun oleh oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut dibawa ke Puskesmas Pusakanagara, dengan meminta bantuan anggota Polsek yang sedang piket," kata Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna.