5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Penyebab Bansos BPNT Tidak Cair, Berikut Solusi Agar Bisa Cair Lagi
Bukti yang Perlu Disiapkan
Berikut ini beberapa bukti yang harus disiapkan untuk mendaftar KIP Kuliah.
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000; dan
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Benefit yang Diperoleh Penerima KIP Kuliah
Salah satu benefit yang diperoleh penerima KIP Kuliah 2024 antara lain:
Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi;
Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu:
* Rp 800.000
* Rp 950.000,
* Rp 1.100.000
* Rp 1.250.000
* Rp 1.400.000 per bulan.
Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat melalui laman Kuliah Merdeka https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka untuk seluruh jalur masuk (SNBP, SNBT, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Selanjutnya, penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.
Baca juga: CARA MUDAH Cek Data DTKS Sudah Terdaftar atau Belum, Pastikan Sudah Terdaftar untuk Dapatkan Bansos
Kapan KIP Kuliah 2024 Dibuka?
Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.
Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.