TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan sumberdaya manusia melalui upaya cerdas.
Salah satunya dengan meluncurkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Melansir Kemedikbud.go.id, KIP Kuliah merupakan salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi.
KIP Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.
Baca juga: 3 Bansos yang Akan Cair di Bulan Desember 2023, Begini Cara Cek Penerimanya
Bagi siswa yang berencana mendaftar KIP Kuliah perlu tahu bahwa ada persyaratan ekonomi yang harus dipenuhi.
Melansir TribunPontianak, KIP Kuliah memiliki manfaat utama yaitu memberikan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Progam Studi.
Selain itu, KIP Kuliah juga memberikan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang terpilih.
Bergulirnya Program KIP Kuliah 2024 bisa menjadi alternatif masyarakat Indonesia yang ingin menempuh perguruan tinggi.
Sehingga ada persyaratan ekonomi yang harus dipenuhi bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2024 mendatang.
Baca juga: Daftar 5 Bansos yang Akan Cair Januari 2024, Begini Cara Dapatkan Bansos BPNT, PKH, hingga Beras
Syarat untuk Mendaftar KIP Kuliah
Dilansir dari laman resmi KIP Kuliah, ada 4 persyaratan ekonomi yang harus dipenuhi calon mahasiswa untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 mendatang.
Persyaratan ekonomi bagi pendaftar KIP Kuliah 2024 Sebagai informasi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
- Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
- Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;