Trend dan Viral

Tampang Majikan yang Pelihara Harimau Hingga Tewaskan ART di Kaltim, Tertunduk Digiring Polisi

Penulis: Putri Pramestia
Editor: Putri Pramestia
Tampang Majikan yang Perlihara Harimau Hingga Tewaskan ART, Tertunduk Digiring Polisi

TRIBUNHEALTH.COM - Masih ingat kasus harimau yang menerkam ART di Kalimantan Timur?

Kini majikan yang berinisial AS akhirnya diringkus polisi.

Beberapa waktu lalu, dihebohkan seorang ART diterkam harimau di Kalimantan Timur.

ART yang bernama Suprianda tewas di rumah majikan.

Menghimpun informasi yang ada, baru-baru ini Polres Samarinda menangkap AS, majikan yang memelihara harimau di rumah dan menerkam ART.

Akhirnya tampang majikan yang mengenakan baju orange dengan tangan diborgol itu dilihatkan ke publik.

AS hanya bisa tertunduk saat digiring polisi.

Baca juga: Emak-emak Kembalikan HP Curian, Modelnya Jadul Ternyata Harganya Rp 650 Juta, Punya Miliarder

Melansir Surya.co.id via Tribunnews, saat dilihatkan ke publik, tersangka yang benama Andre itu menggunakan baju pesaktian warna orange dengan nomor 077.

Tangannya diborgol dan menggunakan masker.

Andre berpostur tubuh tinggi tegap dengan kulit putih dan rambut tercukur rapi.

Tersangka itu terus tertunduk dan berusaha menutupi wajah dengan tangannya yang nampak gemetar.

"Saya pasti bertanggung jawab pada keluarga almarhum," hanya kalimat itulah yang keluar dari mulut pria berusia 41 tahun tersebut saat TribunKaltim.co menanyakan beberapa hal.

Sementara di atas meja barang bukti, nampak berjejer pakaian dan alas kaki yang digunakan Suprianda (27) pada hari nahas tersebut.

Tampak kaus biru terkoyak di beberapa bagian yang dipenuhi ceceran darah dan bulu harimau.

Ada pula celana pendek berwarna cream serta celana dalam korban yang terkoyak dan penuh darah.

Sendal jenis flip on karet berkelir hijau putih milik korban juga tampak nyaris terputus di bagian depan.

Baca juga: Ternyata Double Chin Bisa Dipengaruhi Elastisitas Kulit yang Menurun, Ini Kata dr. Caryn

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, Andre ditetapakn tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Selain itu, Andre juga terjerat perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP Juncto pasal 21 Ayat 2 Juncto pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Ancaman masing-masing Pasal yakni 5 tahun penjara (10 tahun penjara)," tegas Kombes Pol Ary Fadli.

Suprianda Tinggalkan Istri yang Sedang Hamil

Halaman
123