Dikutip dari TribunKaltim.co, AS diduga merupakan pengusaha kayu di Kalimantan Timur.
Diceritakan teman AS berinisial AI, pria yang sudah menjadi tersangka itu memiliki hobi memelihara anjing ras mulai dari herder hingga pitbul.
AI tak tahu kapan AS memelihara harimau di rumah mewahnya.
"Kalau harimau sepertinya baru. Katanya untuk dapat itu harganya mahal. Dapat dari mana saya juga tidak tahu," ucapnya.
Di sisi lain warga bernama Mayang menceritakan, keluarga AS merupakan sosok yang tertutup.
"Mereka tertutup. Jadi tidak ada yang kenal. Ketua RT saja tidak ada yang pernah tembus masuk kalau ada sosialisasi kegiatan lingkungan," bebernya.
Petugas kepolisian masih mendalami cara AS mendapatkan harimau dan membawanya ke dalam rumah.
Baca juga: Gischa Penipu Tiket Coldplay Ternyata Juga Menipu Orangtua Sendiri, Dosen: Cantik Tapi Suka Bohong
AS pun tidak memiliki izin untuk memelihara harimau.
AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai.
Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto menegaskan tindakan AS sudah melanggar hukum.
"Kami (BKSDA Kaltim) tidak pernah mendapatkan surat izin memelihara macan. Baik itu Harimau Sumatera ataupun impor. Jadi tindakan memeliharanya ini adalah ilegal," ungkapnya, Minggu (19/11/2023).
(TribunHealth.com)