TRIBUNHEALTH.COM - Inilah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah.
Pemerintah akan membagikan 500 ribu unit penanak nasi kepada masyarakat, yang dijadwalkan mulai November ini atau selambat-lambatnya sebelum akhir tahun.
Namun tak semua orang berhak mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah.
Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini.
Kriteria penerima tertuang dalamĀ Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Baca juga: Program Bagi-bagi Rice Cooker Gratis Terancam Mundur hingga Akhir Tahun, Pemerintah Buka Suara
Beleid yang ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tersebut diundangkan pada 2 Oktober 2023.
Pada pasal 1 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 disebutkan bahwa alat memasak berbasis listrik atau AML yang dimaksud yakni untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
"Penyediaan AML dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu," bunyi pasal 1 ayat 2 seperti dikutip Kompas.com, Jumat (6/10/2023).
Lebih lanjut pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa kriteria calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.
Baca juga: Tak Dapat Bansos PKH 2023? Berikut Cara Mengurus Bansos PKH Agar Menerima Dana Bantuan Rp 750 Ribu
Adapun untuk rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML terdiri dari:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA (R-l/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA dan 900 VA RTM (R-l/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA (R-l/TR)
"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi pasal 3 ayat 2 beleid itu.
Baca juga: Cara Masak Nasi Sehat Cegah Kandungan Gula Berlebih, dr. Zaidul Akbar: Campurkan Ini ke Dalam Nasi
Tak boleh dijual
Pada pasal 12 disebutkan pula pemerintah akan memberikan alat memasak berbasis listrik tersebut secara gratis.
Namun pemberian AML hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.
Para penerima pun wajib memelihara dan merawat AML dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Nantinya, pembinaan akan diberikan kepada para calon penerima AML.
"Pembinaan dilakukan melalui pelaksanaan sosialisasi dan edukasi penggunaan AML kepada calon penerima AML dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, PT PLN (Persero), PT PLN Batam, dan/atau pihak lain yang terkait," bunyi pasal 15 ayat 2 beleid tersebut.
Diolah dari Kompas.com
(TribunHealth.com)