Trend dan Viral

Apa Perbedaan UMP, UMK, dan UMR? Resmi Naik pada 2024, Sudah Tak Ada Gaji di Bawah Rp 2 Juta

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Ilustrasi UMP 2024. Berikut simulasi besaran upah DKI Jakarta jika UMP 2024 naik 15 persen.

Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.

Hal tersebut perlu digarisbawahi terkait perbedaan UMR dan UMK atau perbedaan UMP dan UMR.

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.

UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Baca juga: 5 Makanan untuk Detoksifikasi Lemak, Bikin Liver Lebih Bersih dan Berfungsi Optimal

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Meski secara resmi istilah UMR singkatan dari Upah Minimum Regional sudah tidak digunakan, namun di kalangan masyarakat sebutan UMR masih banyak dipakai untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan begitu, UMR adalah penyebutan yang kerap digunakan untuk pengganti istilah UMP dan UMK dalam interaksi sosial sehari-hari.

Praktis, untuk mengetahui berapa gaji UMR yang saat ini berlaku di Indonesia, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.

Besaran UMP 2024

Melansir TribunJogja.com, berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang telah ditetapkan masing-masing gubernur di Indonesia.

1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672

2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915

3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499

4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625

5. UMP 2024 Jambi, Rp 2.037.121

6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874

7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079

8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496

9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000

Halaman
123