TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah baru saja mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Kenaikan UMP ini diumumkan oleh masing-masing Gubernur di tiap provinsi.
Tahun depan sudah tidak ada provinsi dengan UMP kurang dari Rp2 juta.
Jika semua pekerjaan mengupah karyawan mengacu pada UMP, maka otomatis sudah tidak ada lagi orang yang bergaji di bawah Rp2 Juta.
Lantas apa bedanya UMP dengan UMR ataupun UMK?
Melansir Kompas.com, UMR singkatan dari Upah Minimum Regional, sedangkan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan UMP yakni Upah Minimum Provinsi.
Ketiga istilah ini sering digunakan sebagai dasar dalam penentuan upah atau gaji pekerja.
Definisi
Secara resmi sebenarnya istilah UMR sudah tidak digunakan dalam regulasi pengupahan.
Hanya saja, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih banyak digunakan untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Alasan Obesitas Memicu Diabetes, Lemak Sebabkan Resistensi Insulin dan Lonjakan Gula Darah
Penerapan UMR pernah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Dari regulasi itulah disebutkan bahwa UMR singkatan dari Upah Minimum Regional.
Dalam regulasi lawas itu, dijelaskan bahwa UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.
UMR terdiri dari UMR Tingkat I yang mengatur standar pengupahan tingkat provinsi dan UMR Tingkat II yang dijadikan acuan upah tingkat kabupaten/kota.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
Aturan tersebut kini juga sudah tidak berlaku.
Saat ini, aturan pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: VIRAL Mahasiswa Magang Minta Gaji dan Tunjangan Rp9,9 Juta per Bulan, Perusahaan Geleng-geleng
Perbedaan UMR, UMP dan UMK
Sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sistem pengupahan UMR secara tidak langsung sebenarnya sudah tak berlaku lagi.
UMR Tingkat I diubah menjadi UMP.