TRIBUNHEALTH.COM - Berikut daftar 12 Provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Sejumlah daerah di Provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau penetapan UMP 2024 diumumkan hari Selasa (21/11/2023).
Menaker Ida Fauziyah memastikan UMP 2024 dipastikan mengalami kenaikan.
Baca juga: UMP Naik Diumumkan 21 November, Inilah Nominal yang Berlaku di Pulau Jawa Jika Naik 15 Persen
Dilansir TribunJabar melalui Kompas.com dan sumber lainnya, berikut ini daftar UMP 2024 yang telah diumumkan di sejumlah Provinsi di Indonesia.
1. UMP Aceh
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menetapkan dan mengumumkan UMP sebesar Rp 3.460.672.
Jumlah UMP Aceh 2024 tersebut mengalami kenaikan 1,38 persen tahun sebelumnya Rp 3.413.666.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein, menjelaskan keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur Aceh menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP dari Dewan Pengupahan Aceh.
2. UMP Sumatera Utara
Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.809.915.
Adapun besaran UMP Sumut ini naik 3,67 persen atau Rp 99.822 dari UMP 2023, yakni sebesar Rp 2.710.493.
Penetapan UMP tersebut mempertimbangkan indikator lain terkait ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi, serta kesejahteraan pekerja.
Baca juga: UMP 2024 Naik, Berikut Daftar 5 Negara dengan Upah Minimum Tertinggi di Dunia
3. UMP Sumatera Barat
Adapun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2024 menjadi Rp 2,81 juta.
Jumlah UMP Sumatera Barat itu naik 2,52 persen dari tahun lalu senilai Rp 2,74 juta.
4. UMP Jawa Barat
Begitu juga dengan Pemerintah Jawa Barat mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Pemerintah Provinsi Jabar mengusulkan kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 3,57 persen.
Semula UMP Jabar 2023 semula Rp 1.986.670,17 naik menjadi Rp Rp 2.057.495 atau sekira Rp 2 juta.