Demikian ada penyesuaian upah minimum berdasar PP 51 tahun 2023 tersebut naik sekira Rp 70.824,79.
Baca juga: 7 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2024, Ada Aceh, Bali, hingga Jawa Timur, Berikut Besarannya
5. UMP DKI Jakarta
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan pengumuman UMP 2024 hari ini.
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 3,6 persen.
Artinya 3,6 persen x UMP 2023 = Rp 5.067.381.
6. UMP Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000.
Demikian UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244, dari sebelumnya pada 2023 sebesar Rp 2.040.244.
Menurut Khofifah, UMP 2024 telah menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Daftar UMK Jawa Barat 2023, Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Kota Bekasi Tertinggi
7. UMP Bali
Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan nominal UMP 2024 sebesar Rp 2.813.672.
Besaran UMP Bali tersebut naik Rp 100.000 dari UMP tahun ini yang sebesar Rp 2.713.672.
8. UMP Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan kenaikan UMP 2024 sebesar 5,28 persen menjadi Rp 2.736.698.
Kepala Disnakertrans Sulteng Arnold Firdaus menyebutkan, angka tersebut adalah hasil keputusan bersama dengan perwakilan Apindo dan serikat buruh.
9. UMP Bangka Belitung
Pemerintah Bangka Belitung mengumumkan kenaikan UMP 2024 di daerahnya sebsar 4,04 persen.
Artinya kenaikan menjadi Rp 3.640.000 atau kenaikan sebesar Rp 139.904.
Baca juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Upah Minimun 2024 Ditetapkan 21 November, Kota Semarang Tertinggi
10. UMP Jambi
Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, UMP Jambi pada tahun depan mengalami kenaikan 3,2 persen dari tahun ini.