Trend dan Viral

MUI Bantah Terbitkan Daftar Produk Pro Israel, Ini yang Diharamkan oleh MUI Dalam Fatwanya

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
MUI Bantah Terbitkan Daftar Produk Pro Israel, Ini yang Diharamkan oleh MUI Dalam Fatwanya

TRIBUNHEALTH.COM - Sebelumnya, senter di media sosial beberapa produk yang diboikot.

Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan jika tidak pernah menerbitkan daftar produk pro Israel yang diboikot.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas.

"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023).

Anwar mengungkapkan dalam fatwa yang dikeluarkan MUI, bukanlah produknya yang diharamkan.

Lanjutnya, ketika produk tersebut sudah memiliki sertifikasi halal.

Baca juga: CARA AMPUH Minum Kopi Hitam untuk Turunkan Berat Badan

"Tapi yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan Israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebut," kata Anwar.

Meski begitu, Anwar mengimbau jika ada perusahaan dalam negeri yang justru mendukung tindakan Israel menyerang Palestina, maka masyarakat Indonesia wajib untuk mengingatkan perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, Anwar menyampaikan jika MUI juga meminta agar umat Islam untuk menghindari membeli produk asal Israel atau terafiliasi.

Melansir Tribunnews.com, dia mengungkapkan, upaya tersebut dalam rangka mengingatkan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap ajaran agama dan konstitusi.

Baca juga: Kapan Waktu Olahraga yang Tepat Agar Berat Badan Turun? Ini Penjelasannya Beserta Jenis Olahraganya

"Untuk itu bagi mengingatkan mereka terhadap ajaran agama dan konstitusi yang ada, maka MUI mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh Israel atau terafilias dengan Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme," katanya.

Sebelumnya, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa haram untuk melarang membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Hal ini disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam dalam konferensi pers, Jumat (10/11/2023).

Niam menjelaskan fatwa tersebut dikeluarkan sebagai wujud dukungan kepada perjuangan kemerdekaan Palestina sekaligus perlawanan agresi militer Israel.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," katanya dikutip dari laman MUI.

Adapun fatwa MUI dengan nomor 83 Tahun 2023 itu berisi empat ketentuan hukum dan lima rekomendasi.

Baca juga: Dokter Syok Lihat Hasil Rontgen Balita Usia 2 Tahun, Ada 8 Jarum Tersebar di Perutnya

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.

Halaman
12