TRIBUNHEALTH.COM - Indonesia kini tengah memasuki masa pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran calon presien dan calon wakil presiden, serta para calon anggota legislatif yang akan dipilih masyarakat.
Selama masa Pemilu 2024, pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK wajib bersikap netral.
Baca juga: 5 Link Live Score SKD BKN Pusat dan Simak Tata Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023
Melansir Kompas.com, hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut ditandatangani Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN).
Terdapat salah satu larangan bagi ASN selama Pemilu 2024 adalah tidak boleh berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih.
Baca juga: 5 Jenis Superfood, Dapat Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan Otak
Penjelasan BKN
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengungkapkan, semua ASN harus bersikap netral.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
"Netralitas ASN diatur oleh UU tentang ASN bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik karena ASN adalah pelaksana kebijakan publik yang harus profesional," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (11/11/2023) yang dilansir oleh TribunHealth.
Hasan menjelaskan, pemerintah dengan serius mengatur pelanggaran netralitas yang mungkin dilakukan pegawai ASN, baik sengaja maupun tidak.
Salah satu keseriusan pemerintah dibuktikan dengan pembuatan SKB 5 Instansi yang mengatur tentang pelanggaran netralitas ASN.
"Salah satu yang dilarang adalah memberikan tanda (pose foto) seperti menggunakan jari atau mengangkat jempol," imbuhnya.
Baca juga: BSU 2023 Kapan Cair? Berikut Info Menaker dan Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2023 di kemnaker.go.id
Bentuk Pose yang Dilarang
Masih mengutip Kompas.com, terdapat 10 pose foto yang tidak dianjurkan bagi ASN selama masa Pemilu 2024, yaitu seperti berikut.
- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
- Pose dengan jempol ke atas
- Pose jari tangan berjumlah tiga
- Pose dengan jari metal
- Pose tangan membentuk pistol
- Pose tangan dengan mengangkat telunjuk
- Pose tangan angka dua
- Pose tangan membentuk telepon
- Pose memperlihatkan angka 5
- Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat.
Selain itu, foto ASN yang menunjukan simbol atau atribut partai politik juga dilarang.
ASN tetap bisa bergaya dengan mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua jemari membentuk simbol hati saat difoto.
Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya
Sanksi Pose Foto ASN Tidak Netral di Pemilu 2024
Foto-foto dengan pose yang tidak dianjurkan dapat membuat ASN yang melakukannya mendapat sanksi ringan hingga berat.
Sanksi akan diberikan jika foto-foto tersebut dibagikan melalui media sosial maupun media lainnya.