Trend dan Viral

ASN Dilarang Lakukan 10 Pose Foto Berikut Ini di Masa Pemilu 2024, Ini Sanksi Jika Melanggar

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Ilustrasi PNS, berikut larangan foto yang sebaiknya tidak dilakukan ASN saat masa pemilu 2024

Adapun sanksi yang akan diperoleh oleh ASN sebagai berikut.

1. Sanksi moral tertutup atau pernyataan

Kantor tempat ASN bekerja berhak mengumumkan kesalahan yang dilakukannya secara tertutup atau terbatas di dalam instansi tersebut.

Ini berlaku sesuai Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004. ASN dikena hukuman ini jika mengunggah foto terkait parpol ke media sosial yang dapat diakses publik.

Hukuman ini juga diberikan jika ASN diketahui melakukannya untuk melakukan sosialisasi melalui media sosial ataupun ikut dalam kegiatan kampanye.

2. Hukuman disiplin berat

ASN yang mengunggah foto tersebut di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik akan mendapatkan hukuman disiplin berat.

Sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021, hukuman tersebut berupa penurunan atau pembebasan jabatan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca juga: Tren di Media Sosial, Berikut Ini 3 Cara Edit Foto Disney Pixar Menggunakan Bing Creator

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Kompas.com)(Tribunhealth.com)