TRIBUNHEALTH.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi dipecat dari jabatannya dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).
Namun ada peristiwa menarik jelang pembacaan putusan itu.
Sejak Selasa siang, massa pendukung putusan MK yang loloskan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres terus berdatangan.
Tak tanggung-tanggung, mereka mengancam bakal mengulangi peristiwa 98 jika status Cawapres Gibran dibatalkan.
Melansir TribunKaltim.com, berikut ini fakta-faktanya.
Dukungan moril untuk Anwar Usman
Massa datang dengan maksud mengawal sidang putusan MKMK tersebut.
Aksi unjuk rasa mereka merupakan dukungan moril ke Mahkamah Konstitusi khususnya Hakim Ketua Anwar Usman.
"Kami ingin berikan dukungan moril, Pak Ketua MK Anwar Usman tenang saja pak, kita semua sudah ada di sini untuk berikan dukungan," kata orator yang tidak diketahui namanya di atas mobil komando, Selasa.
Menurutnya, massa yang datang dari sejumlah kelompok anak muda untuk mengawal putusan MK agar tidak dibatalkan.
Sebab, putusan MK sudah inkrah atau berketetapan hukum dan tidak bisa diganggu gugat lagi oleh siapa pun.
"Putusan MK kedepan adalah peluang besar bagi saudara dan rakyat, anak petani, tukang ojek dan buruh yang punya hak sama menjadi Presiden atau Cawapres," terangnya.
Baca juga: Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Diperiksa MKMK: Sudah Habis Kami Nangisnya Tadi
Ancam ulangi peristiwa 98 jika putusan dibatalkan
Sang orator mengancam akan mengerakkan ribuan hingga ratusan ribu jika putusan MK membatalkan Gibran sebagai Cawapres.
Ratusan ribu anak muda itu akan mengulang peristiwa 1998 lalu yang bisa menduduki Mahkamah Konstitusi.
"Bila kami dihalangi, hak demokrasi kami dihalangi, kami akan mengulang 1998, kami ingatkan itu, mari kawan-kawan tetap konsentrasi di tempat ini jangan pulang sebelum ada putusan," tegasnya.
Dicopot dari jabatan ketua MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat saat memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, terkait gugatan batas usia capres-cawapres.
Putusan tersebut memberi tiket dan karpet merah kepada keponakannya Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Terbukti melakukan pelanggaran etik berat, Anwar Usman pun dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.