Trend dan Viral

Di Balik Pencopotan Anwar Usman, Ada Massa yang Bakal Mengulangi Peristiwa 98 jika Gibran Dibatalkan

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Kelompok massa yang mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan Gibran menjadi cawapres terus berdatangan ke Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Bahkan mereka mengancam akan mengulang peristiwa 98 menduduki MK jika putusan Gibran bisa menjadi cawapres dibatalkan MKMK.

Namun, meski Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan dipecat dari jabatan Ketua MK, hal itu tak mengubah putusan Nomor 90 yang kontroversial tersebut.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie Jimly membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang.

MKMK menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Baca juga: Gandeng Putra Jokowi sebagai Cawapres, Prabowo Senang jika Gibran Tak Perlu Keluar dari PDIP

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," lanjut Jimly.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

(TribunHealth.com, TribunNetwork)