Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
7. Alat Tulis
Barang yang Tidak Boleh Dibawa Peserta SKD CPNS 2023:
1. Buku atau catatan lainnya;
2. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Baca juga: Begini Aturan Berpakaian saat Tes SKD CPNS & PPPK 2023, Pastikan Tidak Salah Kostum
Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023:
1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang berjilbab)
4. Sepatu tertutup berwarna hitam
5. Tidak menggunakan ikat pinggang.
*) Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan dokumen wajib dan tidak mengenakan pakaian sesuai ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar.
Baca juga: Cara Mudah Lihat Jumlah Pelamar Tiap Formasi CPNS & PPPK 2023, Klik Link Berikut
Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023:
1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
5. Peserta dilarang: