Trend dan Viral

7 Dokumen Penting Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS 2023, Pastikan Tidak Ada yang Tertinggal!

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

TRIBUNHEALTH.COM - 7 dokumen penting yang wajib dibawa oleh peserta CPNS 2023 saat tes SKD, pastikan tidak ada dokumen yang tertinggal.

Bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 wajib mengetahui dokumen apa saja yang wajib dibawa saat tes.

Pasalnya, jika tidak membawa dokumen penting ini, peserta tes SKD CPNS 2023 bisa saja dikeluarkan dari ruangan ujian.

Tes SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan peserta SKD CPNS 2023 melalui kanal YouTube-nya yaitu BKN Official.

Bagi peserta SKD CPNS 2023 yang melanggar aturan, maka dapat didiskualifikasi.

Melansir TribunnewsMaker, berikut ini simak daftar dokumen yang wajib dibawa, aturan berpakaian, tata tertib, dan sanksi bagi peserta SKD CPNS 2023.

Baca juga: Ujian SKD CPNS 2023 Kurang 1 Hari Lagi, Segera Pelajari 15 Prediksi Soal Berikut Ini

Dokumen Wajib Peserta SKD CPNS 2023

1. Kartu Ujian SKD CPNS

Peserta SKD CPNS wajib mengunduh kartu ujian SKD CPNS terlebih dahulu untuk mengetahui jadwal dan lokasi ujian.

Kartu ujian SKD CPNS 2023 dapat di-download di https://sscasn.bkn.go.id/ melalui akun peserta.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Setiap peserta SKD CPNS 2023 wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik versi e-KTP asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik)

3. Kartu Keluarga (KK)

Peserta SKD CPNS 2023 wajib membawa Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

4. Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku

Bagi peserta yang sedang memperbarui KTP selama masa seleksi CPNS 2023, dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

Baca juga: 5 Hal yang Penting Diperhatikan Sebelum Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023

5. Paspor (seleksi di luar negeri)

Bagi peserta SKD CPNS yang mengikuti seleksi di Luar Negeri, dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

6. Kartu Pengenal Pegawai (khusus peserta pengembangan karier)

Halaman
123