Trend dan Viral

Seleksi SKD CPNS dan PPPK 2023 Seminggu Lagi, Pahami Aturan Berpakaian saat Tes Berlansung

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Ilustrasi seleksi CPNS

TRIBUNHEALTH.COM - Bagi Anda pelamar CPNS dan PPPK 2023, simak informasi penting berikut ini.

Jangan sampai salah, pahami aturan pakaian ketika tes SKD CPNS dan PPPK 2023.

Terhitung tinggal seminggu lagi, Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai.

Berdasarkan tanggal perilisan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu, tahap pelaksanaan seleksi nasional tersebut baru akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023 mendatang.

Hal ini menurut rujukan dari surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Uut Permatasari Ngaku Belum Cinta saat Awal Menikah, Luluh hingga Menangis Terima Amplop Gaji Polisi

Dalam keterangan yang ada, dijelaskan bahwa SKD CPNS nantinya akan terdiri dari 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tak hanya itu saja, materi dalam tes tersebut bersifat resmi yang diatur dalam keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus dari tahap sebelumnya, maka wajib mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS berbasis Computer-Assisted Test (CAT) pada 16-22 Desember 2023.

Pada seleksi daring tersebut, biasanya para peserta akan diwajibkan mengikuti beberapa tahap seleksi mulai dari pendaftaran, administrasi hingga menjalani dua tes wajib yang mencakup Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hal ini juga yang diterapkan pada rangkaian Seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: HORE Cair Bulan Depan! Cara Cek Penerima Bansos El Nino Rp 400 Ribu November Desember 2023

Tidak hanya berpatokan pada nilai ambang dan fokus seleksi, para peserta juga diminta memperhatikan kelengkapan berkas, termasuk cara berpakaian ketika pelaksanaan tes.

Pasalnya, aturan berpakaian juga sangat penting dalam jalannya tes seleksi nasional ini.

Ilustrasi tes SKD CPNS (Dokumentasi Kementerian PANRB)

Belajar dari pengalaman-pengalaman pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya, banyak peserta yang kedapatan tidak mengikuti ketentuan aturan pakaian tes CPNS yang telah ditetapkan oleh BKN.

Bahkan pernah didapati peserta tes yang mengelem sepatunya dengan lakban hitam agar bisa mengikuti ujian SKD sesuai dengan aturan.

Untuk saat ini belum ada pemberitahuan resmi, tetapi menelik aturan berpakaian para peserta CPNS dan PPPK dari BKN pada tahun 2021, terdapat beberapa aturan yang bisa dijadikan patokan.

Baca juga: SOSOK Wanita yang Bikin Enuh Nugraha Pria Lulusan ITB jadi ODGJ, Mahasiswi Kedokteran di Unpad

Ketentuan pakaian untuk pria

Melansir dari laman Serambinews.com, adapun aturan pakaian tes CPNS untuk pria, yakni:

- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah

- Mengenakan celana bahan berwarna hitam panjang dan dilarang mengenakan jeans, corduroy, khaki

- Memakai sepatu formal (pantofel) berwarna hitam

Baca juga: Apa Perlu Minum Vitamin Agar Cepat Hamil? dr. Boyke Singgung Bahan Alami Lebih Baik

Ketentuan pakaian untuk wanita

- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah

- Mengenakan rok bahan panjang berwarna hitam dan dilarang mengenakan celana jeans, atau juga legging

- Memakai sepatu formal (pantofel, flat shoes) berwarna hitam

- Bagi yang berhijab, diwajibkan mengenakan kerudung kain polos berwarna hitam.

Baca juga: Anak Kena Cacar Air? dr. Zaidul Akbar Sebut Rutin Minum Air Kelapa & Dua Bahan untuk Menyembuhkannya

Larangan umum bagi peserta

Selain ketentuan diatas, ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan peserta dalam mengikuti pelaksanaan tes.

Salah satunya adalah membawa barang pribadi, seperti buku maupun catatan lainnya, jam tangan, kalkulator, HP, kamera, alat tulis, senjata api atau tajam sejenisnya, juga makanan dan minuman.

Peserta diharapkan hadir di tempat lebih dulu sebelum pelaksanaan tes

Selain itu, ada aturan tambahan yang perlu diperhatikan para peserta, yakni waktu kehadiran peserta.

Dimana peserta diharapkan hadir 60 Menit sebelum jalannya tes.

Sekedar informasi, Tes SKD mencakup tiga tes wajib yakni tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi.

Sedangkan SKB berfokus untuk mengukur kemampuan dan karakteristik setiap pelamar.

Pada saat tes SKD dan SKB, salah satu syarat kelulusan peserta bisa melaju ke tahap selanjutnya yakni nilai tesnya melebihi passing grade yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kebutuhan Gizi yang Tepat Sangat Penting Bagi Ibu Hamil, Begini Dasar Penambahan Makanan Ibu Hamil

Passing grade sendiri adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti tes SKD maupun SKB.

Namun perlu dipahami, nilai passing grade ini bisa berbeda-beda untuk setiap jenis ujian dan instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS.

Passing grade biasanya dihitung berdasarkan jumlah peserta yang lulus dibagi jumlah total yang mengikuti tes CPNS di tahun tersebut.

Artinya, peserta yang ingin memiliki potensi kelulusan CPNS 2023, maka harus mengetahui terlebih dahulu passing grade yang ditetapkan pemerintah serta bisa memprediksi cara menghitung nilai akhir CPNS 2023.

Setelah mengetahui passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan, peserta bisa melakukan latihan soal mengerjakan SKD dan SKB guna mengetahui prediksinya akan melebihi passing grade atau tidak.

Baca juga: VIRAL Sultan di Pati Beri Seserahan Sertifikat Rumah, Klinik hingga Uang Bergepok-gepok

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Serambinews.com)

Baca berita lainnya di sini.