TRIBUNHEALTH.COM - Jembatan kaca The Geong kompleks Hutan Pinus Banyumas pecah hingga menyebabkan 1 wisatawan tewas.
Sementara, tiga orang mengalami luka-luka.
Imbas insiden tersebut, sang pemilik jembatan kaca kini ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun sosok pemilik jembatan kaca Banyumas pecah tewaskan wisatawan itu adalah berinisial ES (63).
"Pengelola sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan," kata Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Mapolresta, Senin (30/10/2023), dikutip TribunJatim dari Kompas.com.
Baca juga: Bansos PIP 2023 Cair Lagi, Rp 1 Juta Sudah Bisa Diambil, Berikut Cara Cek Penerima Bansos PIP
Edy mengatakan, jembatan kaca tersebut tidak memiliki izin.
Jembatan kaca itu juga tidak ada standar operasional dan kajian standar keselamatan atau kelayakan.
"Dia mendesain sendiri jembatan kaca tersebut," ujar Edy.
Atas perbuatannya, kata Edy, tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.
"Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," kata Edy.
Edy mengatakan, masih terus mendalami kasus tersebut.
Sampai saat ini total ada 16 saksi yang telah dimintai keterangan.
Baca juga: Wanita di Semarang Dibuat Lemas, Dapat Tagihan Pajak Rp 3 Miliar, KTP-nya Dicatut Eks Pegawai Bank
Diberitakan sebelumnya, jembatan kaca setinggi 15 meter, pecah, Rabu (25/10/2023).
Akibatnya, empat orang wisatawan asal Cilacap yang sedang selfie atau swafoto terjatuh.
Salah satu di antaranya berinisial FA (49) tewas dalam peristiwa tersebut.
Hanya Menara Teratai yang Punya Sertifikat
Jembatan kaca The Geong yang tewaskan satu wisatawan di kawasan wisata hutan Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas nyatanya tidak berizin.
Kabid Tata Bangunan Dinas PU Banyumas, Imam Wibowo mengatakan belum pernah ada permohanan gedung layak fungsi jembatan wahana wisata The Geong.
"Kita akan memverifikasi standar yang ada. Apabila ada perlu perbaikan akan diperbaiki.
Tapi kalau tidak maka akan dibongkar dan dibangun ulang," katanya kepada Tribun Banyumas, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Tak Dapat Bansos PKH 2023? Berikut Cara Mengurus Bansos PKH Agar Menerima Dana Bantuan Rp 750 Ribu