Satreskrim Polres Jember menangkap NCM, warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
NCM bersengkongkol dengan pegawai bank pelat merah di Jember untuk mengajukan kredit fiktif melalui program Kredit Ketahanan Pangan dan Energy (KKP-E)
Dua pegawai bank tersebut adalah PPH, seorang analisis dan RK, pegawai administrasi kredit.
Baca juga: Guru SMA Menghina Siswa karena Anak Petani, Siswa Kesal Mau Memaafkan dengan Syarat Ini
Modus
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Qornain mengatakan, modus para pelaku yakni dengan mengajukan kredit melalui program KPP-E untuk 32 kelompok tani.
“Pelaku menyodorkan 32 kelompok tani sebagai pemohon kredit, namun faktanya 32 kelompok tani tersebut fiktif," kata dia pada Kompas.com, Rabu (18/10/2023).
Menurut dia, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2013.
Setelah NCM melakukan pengajuan kredit fiktif itu, tersangka PPH membuat analisis yang tidak sesuai dengan kondisi kelompok tani.
Sedangkan tersangka RS meloloskan pengajuan kredit 32 kelompok tani yang bertentangan dengan aturan.
Baca juga: Kisah Pilu Sopir Kendaraan Bermesin Diesel, Rela Antre 2 Hari di SPBU Demi Dapatkan Solar Subsidi
Puluhan miliar rupiah
Dari hasil pengajuan kredit fiktif itu, tersangka NCM berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 10 miliar. Sedangkan dua pegawai BRI itu mendapatkan bagian ratusan juta rupiah.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu petani.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen perjanjian kredit BRI dengan 32 kelompok tani fiktif itu. Selain itu, juga dokumen pencairan uang kredit dan sertifikat yang dijaminkan beberapa kelompok tani.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu dierat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 KUHP.
Mereka terancam hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Tips Efektif Sembuhkan Alergi, dr. Zaidul Akbar Imbau Bersihkan Usus dengan Cara Berikut
WASPADA! Beredar Link Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Polisi Sebut Penipuan, Jangan Percaya
Polisi meminta masyarakat waspada jika menerima surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp, sebut itu penipuan.
Belakangan ini memang tengah marak pesan WhatsApp berisi surat tilang elektronik mengatasnamakan polisi.
Selain Link tilang elektronik dalam bentuk pdf yang dikirim, ada juga pesan yang menyertai dengan tulisan "Kepada Bapak/Ibuk, kami telah mendeteksi telah melakukan pelanggaran lalulintas oleh karena itu kami brikan Sanki berupa surat tilang digital, silahkan buka dan kami tunggu itikad baik anda"