Trend dan Viral

Hukum Murid Tak Salat, Guru di Sumbawa Bakal Dihukum Pidana, Dituntut 3 Bulan Penjara

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Pak Guru Akbar terancam dipenjara lantaran menghukum siswa tak mau salat

TRIBUNHEALTH.COM - Seorang guru di Sumbawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum lantaran tindakannya.

Dia diseret ke meja hijau karena menghukum salah satu muridnya yang tidak mau salat.

Buntut tindakannya ini, dia kini terancam hukuman 3 bulan penjara.

Sebelumnya, kasus ini sudah viral di media sosial dan mengundang pro dan kontra.

Melansir berbagai sumber, berikut fakta-fakta terbarunya.

Baca juga: Jembatan Kaca di Banyumas Pecah, 2 Wisatawan Jatuh ke Jurang 15 Meter, Petugas Tak Paham Kapasitas

Terancam 3 bulan penjara

Akbar, guru hukum siswa ogah salat pilih disidang ketimbang diminta berhenti mengajar. (YouTube Dedi Mulyadi dan Tribunnews)

Dia adalah Akbar Sarosa, guru PAI SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Guru 26 tahun itu disangkakan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia pun sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa Rabu (25/10/2023) siang, dipimpin Majelis hakim Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara.

Dalam sidang tersebut, Pak Guru Akbar dituntut tiga bulan penjara dan subsider dua bulan penjara serta pidana pengganti sebesar Rp 2 juta.

Tuntutan itu diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat.

"Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi selama persidangan berlangsung JPU menuntut Akbar Sorasa selama tiga bulan penjara dan subsider selama dua bulan penjara atau membayar denda Rp 2 juta," demikian disampaikan JPU Kejari Sumbawa Barat, Armeinda Pradita Utami di ruang sidang Chandra.

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Resep untuk GERD dan Asam Lambung, Minum Air Tajin atau Rebusan Beras

"JPU meminta Akbar Sorasa untuk ditahan," imbuh Armeinda.

Usai sidang, pengacara dari LKBH PGRI Sumbawa Endra Syaifuddin, Syiis Nurhadi dan Iwan Harianto mengatakan, mereka akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Jadi terkait dengan bagaimana detailnya nanti akan kami uraikan di dalam sidang selanjutnya yakni pada tanggal 1 November 2023 mendatang," kata Endra.

Kasus yang menjerat guru agama SMKN 1 Taliwang Akbar Sarosa yang memukul siswa gara-gara tidak mau shalat viral dan menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Tak sanggup berikan uang damai

Guru dipolisikan wali murid karena hukum siswa yang tidak salat (Viral Medsos)

Sebelumnya, Akbar Sarosa kebingungan lantaran diminta 'uang damai' oleh wali murid senilai Rp 50 juta.

Padahal dirinya masih berstatus guru honorer dengan gaji Rp 800 ribu per bulan.

"Saya jujur katakan tidak punya uang sampai segitu. Saya masih honorer. Gaji sebulan Rp 800.000," ucap Akbar, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Halaman
12