Akbar mengklaim, ia memukul dengan dengan kayu ke ransel yang dikenakan MA, bukan ke bagian tubuhnya.
Pasalnya Akbar tak ingin korban mengalami luka.
"Saya pukul pakai kayu adalah hal yang benar, itupun yang saya pukul hanya MA dan ke ranselnya. Karena kebetulan anak itu pakai ransel," cerita Akbar dikutip Tribun Jakarta dari YouTube tvOneNews, Senin (9/10/2023).
"Saya sengaja kena tas karena perhitungan saya kalau saya kenakan ke anggota tubuhnya bisa mengakibatkan cedera," sambungnya.
Mengenai hasil visum yang dilakukan siswa dalam laporan kepolisian, Akbar Sarosa bak menerima.
Dirinya tak mengelak karena visum didapat dari pemeriksaan resmi rumah sakit berdasarkan saran dari pihak kepolisian.
Baca juga: 8 Pilihan Menu Diet Sehat untuk Makan Malam, Rendah Kalori dan Bikin Cepat Kenyang
"Ya kalau berdasarkan hasil visum saya tetap mempercayai itu adalah hasil yang benar karena itu visum dilakukan oleh korban bersama orangtuanya yang dilakukan sesuai rekomendasi kepolisian, jadi hasil visum benar adanya," ujarnya.
Akbar meminta maaf ke korban dan keluarga.
Akbar mengaku sudah melakukan mediasi dengan orangtua MA tetapi tak menemukan solusi.
"Di proses mediasi itu tidak ditemukan titik temu, akhirnya berujung pengadilan," kata Akbar.
Diketahui, Akbar tengah viral di media sosial karena menghukum siswanya yang tak mau salat berjamaah.
Karena hukuman yang diberikan kepada muridnya berinisial MA tersebut, Akbar kini dilaporkan ke pihak berwajib.
Tak hanya itu, Akbar pula dituntut keluarga sebesar Rp50 Juta.
Baca juga: Sosok Gadis 20 Tahun Sudah Jajal 30 Profesi Berbeda, Dari Pemadam Kebakaran hingga Pengantar Barang
Kepada Kompas.com, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra saat ditemui Rabu (4/10/2023) mengatakan agenda pembacaan tuntutan dari JPU ditunda atas permintaan penasihat hukum terdakwa.
Menurutnya, saat proses mediasi yang panjang sempat ada informasi perdamaian dan permintaan ganti rugi sebesar Rp 50 juta yang diajukan oleh pelapor kepada terdakwa tetapi dari kedua belah pihak tidak ada kata sepakat.
Bli Agung sapaan akrabnya, menambahkan terdakwa melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, Bli agung mengatakan terdakwa pada sidang sebelumnya mengakui melakukan pemukulan pada anak didiknya karena tidak mau sembahyang dan melawan gurunya.
Akibat kejadian itu, menurut hasil visum dijelaskannya ada memar di bagian leher siswa.
"Terdakwa mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya. Dan ada memar di leher siswa dari hasil visum et repertum," ungkap Agung.
Akbar merupakan seorang guru yang sedang viral di media sosial.