Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun hingga 9 tahun penjara.
"Barang curiannya dijual kepada penadah, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari," pungkasnya.
Baca juga: Tidak Makan Malam, Ini Efeknya untuk Tubuh, dr. Zaidul Akbar: Hidup Akan Lebih Sehat
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Surya.co.id)(Tribunhealth.com)