Trend dan Viral

Dulu Cerai, Mantan Pasutri Kini Jadi Maling Bersama, Eks Istri Gunakan Uang untuk Senang-senang

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Dian (26) dan Indah (22), mantan pasutri di Sragen yang kompak mencuri motor bersama.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun hingga 9 tahun penjara.

"Barang curiannya dijual kepada penadah, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari," pungkasnya.

Baca juga: Tidak Makan Malam, Ini Efeknya untuk Tubuh, dr. Zaidul Akbar: Hidup Akan Lebih Sehat

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Surya.co.id)(Tribunhealth.com)