Trend dan Viral

Surya Paloh Terdiam Tanggapi Temuan Rp 30 M di Rumah Mentan SYL, Cak Imin Buka Suara

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Situasi rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sepi dan tertutup setelah digeledah penyidik KPK

Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com.

Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Belasan Tahun Alami Diabetes? dr. Zaidul Akbar Bagikan Solusi Ampuh dengan Lakukan Hal Ini

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.

Bunyi bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Bekas Luka Dapat Kembali Normal dengan Melakukan Perawatan Kecantikan DNA Salmon

Gembosi koalisi Nasdem Cs?

Pengamat politik Ujang Komarudin menyatakan kasus Syahrul Yasin Lipo ini sebagai upaya menggembosi pasangan Anies-Cak Imin (AMIN).

Sebelum SYL, sudah ada nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang sudah terseret kasus hukum.

Tak hanya itu, Cak Imin sendiri juga pernah diperiksa KPK setelah dirinya ditunjuk sebagai bacawapres Anies Baswedan.

"Dalam konteks kita di Indonesia itu tidak terlepas dari adanya interpretasi politik untuk menjegal atau menggembosi dari pasangan Anies Muhaimin," ucapnya.

"Dan ini kan dari rezim ke rezim dari pemerintahan ke pemerintahan sama," imbuhnya.

Dalam hal ini, Ujang pun menilai, hukum masih menjadi alat ampuh politik untuk menghajar lawan politiknya.

Baca juga: Hati-hati, Kandungan Air Kelapa Bakar Bisa Naikkan Gula, dr. Zaidul Akbar Anjurkan Minum Kelapa Ini

Ujang menganggap, cara tersebut memang lumrah di negara dunia ketiga seperti Indonesia ini.

"Hukum masih menjadi instrumen alat politik bagi kelompok tertentu," tegasnya.

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Tribunnews.com)

Baca berita lainnya di sini.