Meskipun Mohamad Reza Ernanda mendapat kesan ada pemaksaan saat dibawa ke Kejaksaan.
"Aman aja kalau dia. Kan dia pelapor. Gak perlu takut," katanya.
Sigit menekankan pihak Kejari Kota Bogor akan melindungi guru jujur.
"Akan kami lindungi," kata Sigit.
Diceritakan Pak Reza sebelumnya, ia dijemput pengawas Dinas Pendidikan Kota Bogor dengan dalih pertemuan dengan Raden Medi Sandora.
"Benar-benar diberi kejutan oleh Dinas Pendidikan. Bilangnya mau ke dinas, tapi ternyata ke kejaksaan," kata Pak Reza kepada TribunnewsBogor.com.
Sayangnya, Reza justru tak menceritakan soal kegiatan di kejaksaan.
"Mendetailnya saya belum bisa memberi keterangan," kata Pak Reza.
Baca juga: Pro dan Kontra Penggunaan Obat Kuat untuk Tingkatkan Ereksi Sebelum Berhubungan Seksual
Begini Nasib Kepala Sekolah
Nasib Kepala sekolah (Kepsek) SDN Cibereum 1 Bogor kini dicopot, imbas akal-akalan pecat Reza guru favorit siswa yang melaporkan dugaan Pungli ke Inspektorat.
Bahkan, Walikota Bogor Bima Arya membeberkan terkait isu adanya seorang guru SD Negeri Cibereum 1, membocorkan hal rahasia tentang sekolah.
Saat ini kepala sekolah SD Negeri Cibeureum 1 yang diketahui bernama Nopi Yeni itu terbukti melakukan suap pada Penerimaan Peserta Didik (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
Dengan terbuktinya melakukan tindakan gratifikasi itu, Bima Arya memberhentikan dan mengenakan sanksi pada kepala sekolah tersebut.
"Diberhentikan dipindah dan dikenakan sanksi, karena bukti-bukti tindakan gratifikasi. Iya di PPDB kemarin," ungkapnya.
Menurutnya pemberhentian kepada Nopi Yeni itu sudah dilakukan secara formal melalui surat yang sudah dikirimkannya pada Selasa lalu.
Meskipun sudah dikirimkan surat, menurutnya Kepala sekolah yang terbukti melakukan gratifikasi itu masih bisa menyampaikan keberatannya.
Baca juga: dr. Richard Lee Bagikan 7 Tips Memilih Skincare yang Benar, Nomor 3 Tak Banyak Orang Tahu
"Suratnya sudah dikirimkan kemarin. Berdasarkan aturan kepala sekolah punya waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan tapi kalau kepala sekolah tidak keberatan maka akan diproses semuanya sesegara mungkin sambil ada pejabat baru kepala sekolah di sekolah ini," paparnya.
Di sisi lain walaupun masih bisa menyampaikan keberatannya soal pemberhentian itu, Bima Arya tetap bersikukuh untuk memberhentikan kepala sekolah yang terbukti telah melakukan gratifikasi dan tuduhan tidak benar kepada salah Guru Favorit di SD Negeri Cibereum 1, Mohamad Reza Ernanda (27).
"Kalaupun keberatan nanti saya akan tetap berdasarkan kewenangan walikota untuk memberhentikan dan menunjuk kepala sekolah yang baru karena kepemimpinannya tidak efektif, kepala sekolah itu harus mengayomi, kepala sekolah itu harus betul-betul menjadikannya pengabdian, harus bersama-sama guru, fokus kepada pendidikan," pungkasnya.
Kronologi Pemecatan Reza