Trend dan Viral

PNS dan PPPK Hanya Terima 1 Penghasilan Termasuk Tunjangan, Ini Skema Gaji Tunggal ASN Mulai 2024

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
ILUSTRASI PNS

TRIBUNHEALTH.COM - Aturan terbaru mengenai gaji PNS dan PPPK pada tahun mendatang akan terjadi perubahan.

Pasalnya, pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal atau single salary.

Rencana skema gaji tunggal ASN ini bakal berlaku mulai tahun 2024.

Adapun dengan skema gaji tunggal ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja.

Satu penghasilan tersebut adalah penggabungan dari penghasilan lain, termasuk gaji pokok dan tunjangan.

Baca juga: NASIB Novie Bule Kader PDIP Labrak Rocky Gerung, Aksinya Gerakan Pribadi Bukan Instruksi Partai

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.

Dengan skema gaji tunggal, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.

"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Memahami skema gaji tunggal atau single salary

Ilustrasi gaji PNS (TribunnewsSultra.com)

Dilansir dari laman TribunJatim.com, skema gaji tunggal atau single salary adalah salah satu implementasi dari isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso dikutip dari Kompas TV, Selasa (12/9/2023).

Dengan konsep gaji tunggal, ke depannya PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan.

Selain itu, jumlah yang diterima oleh masing-masing PNS bisa saja berbeda.

Baca juga: RISIKO BESAR Hubungan Sedarah dengan Anak Kandung, dr. Boyke: Genetik Jelek Keluar Pada Kasus Inses

Tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.

Grading adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

"Ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," terang Suharso.

Gaji tunggal dapat membebani keuangan negara

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) saat itu, Azwar Abubakar menilai bahwa penerapan gaji tunggal tersebut dapat membebani keuangan negara.

Adanya skema gaji tunggal, hal ini berarti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.

Meski begitu, khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, akan tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.

Baca juga: PELUANG EMAS, Kejaksaan RI Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA: Ini Syarat Nilai Ijazah

Halaman
123