Trend dan Viral

PNS dan PPPK Hanya Terima 1 Penghasilan Termasuk Tunjangan, Ini Skema Gaji Tunggal ASN Mulai 2024

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
ILUSTRASI PNS

Alasan pemerintah menerapkan skema gaji tunggal

Azwar menjelaskan pemberlakuan gaji tunggal tersebut diambil karena selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.

Di mana pada 2023 perbedaannya hanya sekitar Rp 2-5 juta.

Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh tersebut, PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya sehingga bisa naik ke golongan selanjutnya.

Menurut Azwar, selisih yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat.

"Kita tidak bisa terapkan ini secara langsung karena beban negara bakal semakin berat," katanya saat itu.

Ia menambahkan, jika gaji pokok naik drastis otomatis tunjangan pensiun bakal terkerek.

Selain skema gaji, nominal gaji PNS dan PPPK juga sudah resmi akan dinaikkan pada 2024.

Gaji PNS, TNI dan Polri bakal naik 8 persen di 2024 mendatang.

Baca juga: CPNS 2023 Dibuka 2 Hari Lagi, Ini Kisi-kisi Materi Soal TWK, TIU & TKP, Lengkap dengan Syarat Daftar

Dengan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri, diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip dari Kompas.com.

Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.

Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Baca juga: Tak Tahu Identitasnya Dicuri oleh Dokter Gadungan Susanto, Begini Kesaksian Anggi Yurikno

Gaji PNS sebelum dan setelah naik

Nah berikut ini rincian lengkap gaji PNS yang berlaku saat ini atau sebelum mengalami kenaikan 8 persen yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Halaman
123