TRIBUNHEALTH.COM - Buntut penganiayaan oknum Paspampres terhadap pemuda Aceh sampai tewas, kini Tim Advokasi dan Mitigas kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan dan pembunuhan terus menyerukan keadilan bagi keluarga korban.
Diketahui jika korban bernama Imam Masykur.
Pasalnya, tim ini akan melakukan upaya hukum yang tepat dan monitoring terhadap proses penegakan hukum sehingga tercapai penegakan hukum yang baik, benar, tepat dan berkeadilan dalam kasus ini.
Ada 50 pengacara asal Aceh yang tergabung dalam tim ini.
Baca juga: 5 Pria Tega Perkosa Wanita yang Sedang Tertidur Lelap, Salah Satu Kakak Ipar Buntut Terlilit Utang
50 pengacara ini akan mendorong upaya pencegahan agar kasus seperti yang dialami oleh Imam Masykur tidak menimpa masyarakat lainnya.
Kabarnya, pengacara-pengacara ini akan memberikan surat kepada Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri serta pihak terkait lainnya.
Adapun isi surat menyatakan perlu adanya transparansi dalam proses hukum terhadap kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur oleh oknum TNI dibantu dengan beberapa warga sipil.
Bentuk Tim Advokasi dan Mitigasi Kasus Imam Masykur, anggotanya 50 pengacara asal Aceh
Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) membentuk Tim Advokasi dan Mitigas kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap warga Aceh, Imam Masykur oleh oknum Paspampres.
Dilansir dari laman Tribunnews.com, tim ini terdiri atas 50 pengacara asal Aceh di Jakarta, ini diketuai oleh Teuku Nasrullah, SH, MH.
Ketua Umum PPTIM, Muslim Armas mengatakan bahwa Tim Advokasi dan Mitigasi ini dibentuk sebagai sikap kepedulian Taman Iskandar Muda, organisasi paguyuban tertua masyarakat Aceh di Jakarta terhadap kasus pembunuhan keji Imam Masykur.
"Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda menugaskan Teuku Nasrullah dan para pengacara lainnya untuk membentuk Tim Hukum Advokasi dan Mitigasi dalam rangka mengumpulkan fakta-fakta, melakukan langkah-langkah hukum yang tepat, dan melakukan monitoring terhadap proses penegakan hukum sehingga tercapai penegakan hukum yang baik, benar, tepat dan berkeadilan," kata Muslim Armas di Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: VIRAL Noviana Kurniati, Wanita Labrak Rocky Gerung di Mabes Polri, Gunakan Kaos Bertuliskan Ini
Selain melakukan advokasi dan monitoring, tim ini juga akan mendorong upaya pencegahan agar kasus seperti dialami Imam Masykur tidak menimpa masyarakat lain.
Hasil pekerjaan Tim Advokasi dan Mitigasi yang dibentuk ini akan dilaporkan kepada PPTIM secara berkala.
"Setelah dibentuk PPTIM, Tim Advokasi dan Mitigasi ini langsung mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR RI, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Mahkamah Agung dan berbagai pihak lainnya agar keluarga korban almarhum Imam Masykur mendapatkan keadilan," ujar Muslim yang merupakan pengusaha asal Aceh.
"PPTIM berharap, terhadap para korban yang disinyalir mengalami penculikan, penganiayaan dan pemerasan sebelum almarhum Imam Masykur agar dilindungi LPSK supaya dapat menjadi saksi yang memberatkan pelaku."
Sejauh ini, Pomdam Jaya sudah menahan tiga oknum prajurit TNI tersangka kasus pembunuhan Imam Masykur masing-masing Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Kemudian Polda Metro Jaya juga telah menahan tiga warga sipil yang turut terlibat dalam kasus Imam Masykur. Ketiga tersangka adalah Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar Praka RM), Heri, dan AM.
Baca juga: Proyek Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 1 di Sleman Tembus 53 Persen
Sebagaimana diketahui, Imam Masykur diculik oleh para tersangka pada 12 Agustus 2023 di kawasan Tangerang Selatan.
Korban dibawa dengan mobil. Sepanjang perjalanan, korban disiksa disertai pemerasan agar korban menyerahkan uang tebusan.