Sepanjang tujuh tahun ia menggunakan, tak pernah lupa dirinya melakukan servis kendaraan.
Oleh karena itu, tilang emisi hari ini membuatnya agak kesal.
"Cuma dibilangnya emang CO-nya tinggi. Oli baru diganti kemarin, bensin enggak pernah gonta-ganti, cuma baru servis. Cuma jarang dicuci motornya gitu," jelasnya.
Dia berujar, nantinya ia akan menjalani persidangan di pengadilan buntut tilang uji emisi tersebut.
Husniawan sendiri baru pertama kali mengikuti uji emisi tersebut.
Baca juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Sehat Saat Makan Gorengan, Gunakan Kuah Berikut
"Di surat tilangnya Rp500.000, cuma kalau datang ke kejaksaan tadi polisi bilang, katanya kalau kami enggak punya uang adanya segini, bilang aja segitu."
"Nanti di kejaksaan mungkin ada keringanan nanti di sana. Ya semoga aja diringanin," harap Husniawan.
"Tapi saya tahunya cuma ada emisi doang. Cuma enggak tahu kalau kalau misalnya enggak lolos ketilang gitu," pungkasnya.
Sementara itu di Surabaya tidak menutup kemungkinan aturan tersebut juga akan berlaku.
Tanda-tandanya sudah mulai terlihat, Dishub dan polisi beberapa kali terpantau melakukan razia secara stationer kendaraan berkapasitas cc besar di jalan-jalan protokol.
Kendaraan yang kerap menjadi sasaran seperti mobil pribadi, truk pickup, mikrolet, bus, dan truk, baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar.
KBO Sat Lantas Polrestabes Surabaya, AKP Satriyono mengatakan, kendaraan yang terdeteksi mengeluarkan banyak emisi akan ditempeli stiker.
Baca juga: Kurangi Asupan Gula dengan Terapkan 8 Tips Berikut, Dapat Mencegah Sederet Penyakit Ini
Stiker tersebut ada tulisan kendaraan tidak laik jalan, ditambah lagi si pemilik diberi Elektronik Simpati Teguran Presisi (ESTP).
"Nah, kemudian pemilik diberi waktu satu minggu untuk segera melakukan uji KIR di Kantor Dishub."
"Uji KIR untuk mengetahu komponen apa yang perlu diperbaiki atau diganti," kata AKP Satriyono.
Selain itu jangan anggap enteng teguran tersebut, karena tersimpan dalam sebuah data yang bisa diakses secara online.
Bila pemilik kendaraan terkena razia lebih dari satu kali. maka selanjutnya bukan tidak mungkin akan kena tilang polisi.
"Teguran ini terdata secara online. Bila pemilik kendaraan mengabaikan dan suatu saat kena razia lagi maka tindakannya tidak berhenti pada surat teguran saja. Tapi diberlakukan sanksi tilang," ucap Satriyono.
Baca juga: Tak Selalu Berbahaya, dr. Zaidul Akbar Sebut Lemak Berikut Baik untuk Kesehatan Jantung, Apa Saja?
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)