Trend dan Viral

Terungkap Besaran Gaji Praka RM, Oknum Paspampres yang Habisi Pemuda Aceh, Imam Masykur: Kurang?

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Ternyata Segini Besaran Gaji Praka RM, Oknum Paspamres yang Tega Habisi Imam Masykur

Merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, ketentuan gaji anggota prajurit disesuaikan dengan golongan/pangkat.

Karena Riswandi Manik dan dua temannya, J dan HS, berpangkat Praka, berdasarkan aturan itu gaji mereka berkisar antara Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400 per bulannya.

Itu baru gaji pokok saja. Mereka juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) tiap bulan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Besaran tunjangan tergatung dari kelas jabatannya.

Baca juga: Keindahan Danau Toba Ditampilkan di Google Doodle Hari Ini, Terungkap Alasannya

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Selain itu, seorang anggota TNI juga berhak memperoleh tunjangan untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Baca juga: SOSOK Adelia Putri Salma, Selebgram Cantik Sindikat Narkoba Internasional, Sering Tampil Hedon

Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan beras 18 kg selama sebulan atau diganti uang Rp 8.047 per kilogram dan 10 kilogram beras untuk keluarga, uang lauk pauk Rp 60 ribu per hari.

Terdapat pula tunjangan jabatan.

Tunjangan ini tergantung pada jabatan struktural atau fungsional yang berkisar Rp 360.000 hingga Rp 5.500.000.

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.cpm/Serambinews.com)

Baca berita lainnya di sini.