Selepas kejadian dua pasangan kekasih yang baru melakukan perbuatan mesum ini duduk di bangku dekat Lapangan Purimas.
MDS juga mengajak seorang teman laki-lakinya untuk bergabung.
Namun remaja laki-laki ini tidak terlibat dan tidak tahu menahu perbuatan MDS.
Keberadaan mereka akhirnya mengundang kecurigaan warga.
Setelah diinterogasi kedua korban mengaku baru saja disetubuhi oleh MDS dan temannya.
Warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Tulungagung Kota.
"Karena ada tindak pidana, mereka dilimpahkan ke UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tulungagung," sambung Gondam.
Hasil olah TKP, polisi menemukan barang bukti kondom bekas pakai.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya MDS ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Apa Itu Food Estate? Program Presiden Jokowi yang Kini Diserang PDIP, Dianggap Kejahatan Lingkungan
Polisi juga menyita pakaian kedua korban untuk dijadikan barang bukti.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal Rp 15 miliar.
Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
*Diolah dari TribunJatim
(TribunHealth.com)