Trend dan Viral

Warga Satu Desa di Jepara Tertipu Arisan Bodong, Tergiur Janji Pelaku di WA, Rp 1,2 Miliar Raib

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Ilustrasi kerugian arisan online bodong

TRIBUNHEALTH.COM - Warga satu desa di Jepara menjadi korban arisan bodong.

Terhitung ada 80 korban yang semuanya berasal dari desa yang sama, di Kecamatan Pakisaji Kabupaten Jepara.

Tak tanggung-tanggung, total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Satreskrim Polres Jepara menangkap IN atau INI, pelaku penipuan dengan modus lelang arisan.

Wanita 28 tahun itu kini telah diamankan oleh pihak berwajib.

Baca juga: Putra Mahkota Keraton Solo Tabrak Pemotor hingga Retak Tulang Ekor, Terus Melaju Tanpa Berhenti

Tergiur tawaran lewat story WA

IN, tersangka penipuan lelang arisan di Kecamatan Pakisaji, saat dihadirkan di rilis kasus Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023) (TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWA)

IN melancarkan aksinya menawarkan lelang arisan melalui story WhatsApp.

Dia mengiming-imingi keuntungan bagi orang yang berminat.

Tentu saja banyak orang yang tergiur.

Salah seorang korban mengaku membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.

Ada keuntungan Rp 900 ribu.

Baca juga: Didahului Maut, Paskibra Klaten Tak Jadi Bertugas, Mengeluh Pusing dan Meninggal Sepulang Latihan

Keuntungan benar-benar didapat pada awal arisan

Ilustrasi arisan (Tribunnews)

Pada awal-awal arisan ini dijalankan tahun 2021, pembeli arisan mendapatkan apa yang dijanjikan IN.

"Untuk memperdaya para korban tersangka ini memberikan pencairan pada awal-awal membuka lelang arisan kepada para korban," kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers kasus di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023).

Lambat laun, jumlah peminat arisan ini semakin banyak.

Memasuki Mei 2023, arisan ini mulai bermasalah.

IN tak bisa mengembalikan uang kepada pembelinya.

Baca juga: Asyik, Pemerintah Resmi Hapuskan Kredit Macet, Gagal Bayar Utang Segini Bisa Dianggap Lunas?

Uang untuk jalan-jalan dan DP Mobil

Ilustrasi (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Kapolres menyebut pelaku mengaku menggunakan uang para korban untuk kepentingan pribadi, seperti untuk jalan-jalan dan juga digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil.

Tersangka dilaporkan ke Polres Jepara, pada Senin (7/8/2023).

Halaman
12