Trend dan Viral

Warga Satu Desa di Jepara Tertipu Arisan Bodong, Tergiur Janji Pelaku di WA, Rp 1,2 Miliar Raib

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Ilustrasi kerugian arisan online bodong

Dari laporan ini Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan untuk memperoleh alat bukti dari kasus tersebut.

Kemudian pada Selasa (8/8/2023), tersangka ditangkap dan ditahan.

Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.

Baca juga: TERUNGKAP Penyebab Anak di Depok Nekat Habisi Orang Tua Kandung, Ibu Tewas dan Ayah Luka Bacok

Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.

"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia.

(TribunHealth.com)