Trend dan Viral

Inilah Sosok Bapak Anak Peretas HP Kapolda Jateng, Berhasil Kantongi Rp 1 Miliar dalam Sebulan

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Dua tersangka utama peretasan handphone Kapolda Jateng RJ (dua dari kiri) dan IW (dua dari kanan) warga asal Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Mereka adalah ayah dan anak yang belajar otodidak untuk meretas handphone Kapolda Jateng. Hasil meretas beromzet hingga miliaran rupiah, di kantor Ditreskrimsus, Kota Semarang, Selasa (8/8/2023).

"Saya belajar otodidak dari kawan-kawan," ujar tersangka IW.

Baca juga: Berikut Hasil Survei Capres 2024 dari 18 Lembaga, Prabowo Paling Berpotensi Menang Pilpres 2024

Sementara sang ayah, RJ tugasnya hanya membantu anak memasukkan nomor calon korban.

"Hanya input," jelasnya.

Terkait peretasan ponsel Kapolda Jateng, Kombes Pol Dwi menekankan para pelaku tak sampai membobol rekening Kapolda.

Pelaku hanya melakukan modus penipuan ke kontak yang tersimpan di ponsel Kapolda Jateng.

"Kapolda Jateng itu tidak sampai bobol rekening."

"Hanya WhatsApp," imbuh dia.

Menurutnya, ponsel Kapolda Jateng yang diretas adalah nomor layanan yang biasa menerima aduan dari masyarakat.

"Tidak sampai masuk ke rekening," jelasnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Tindakan Aktivis HMI Bakar Bendera PDIP Demi Bela Rocky Gerung Tak Layak Dilakukan

Pelaku Beli APK di Grup Khusus Peretas

Para tersangka mengaku mendapatkan file APK dari sebuah grup WhatsApp khusus para peretas.

Harga per APK dipatok Rp 500.000 dengan kapasitas APK rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB).

File APK kemudian diubah nama filenya seperti undangan, surat pajak, surat pengiriman paket, dan lainnya.

"Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-Banking korban, lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya," ujarnya.

Sementara itu Kasubdit V/Siber Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih mengatakan, para tersangka tidak mengetahui bahwa nomor yang diretas adalah milik Kapolda Jateng.

"Nomor acak, yang ada di grup itu."

"Tidak tahu itu nomor Kapolda Jateng," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 65 dan Pasal 67 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga: dr Zaidul Akbar Anjurkan Miliki 3 Tanaman Ini di Rumah, Menyaring Racun hingga Produksi Oksigen

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)