TRIBUNHEALTH.COM - Kasus peretasan nomor ponsel menemui titik terang seusai dua pelaku ditangkap.
Dua pelaku yang meretas HP Kapolda Jateng merupakan bapak dan anak.
Berawal dari situ, pihak kepolisian pun bergegas menelusuri siapa dan di mana posisi pelaku yang melakukan peretasan tersebut.
Hingga akhirnya diketahui mereka berada di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Baca juga: Indeks Kualits Udara DKI Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, 70 Persen Disebabkan oleh Transportasi
Melansir TribunJateng, R (42) dan anaknya IW (22) ditangkap atas kasus peretasan ponsel Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Ayah dan anak tersebut ditangkap di Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Saat dihadirkan di Polda Jateng, Semarang pada Selasa (8/8/2023), mereka berdua mengaku dari aksinya, mendapatkan Rp 200 juta setiap bulan.
Bahkan sebulan terakhir, mereka mengantongi uang hampir Rp 1 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, ada 48 orang yang menjadi korban peretasan RJ dan IW.
"Dari Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," jelas Kombes Pol Dwi.
Dari 48 korban, para tersangka mengantongi uang Rp 1,5 miliar.
"Per bulannya rata-rata mereka dapat Rp 200 juta," kata dia.
Baca juga: Ponsel Milik Kapolda Jawa Tengah Diretas Ayah & Anak, Penangkapan Pelaku Libatkan 27 Anggota Polisi
Ia mengatakan, para korban tak hanya berdomisili di Jawa Tengah, melainkan juga dari daerah lain.
"Tidak hanya Jawa Tengah, ada Jawa Timur, Sulawesi, dan Sumatera," paparnya.
Uang hasil meretas para korban digunakan para tersangka untuk membeli dan membangun sejumlah aset.
Selain kendaraan, dua tersangka memiliki rumah mewah.
"Iya punya rumah mewah, kami tangkap mereka di rumah tersebut," ujar dia.
Terkait harta hasil kejahatan itu, Kombes Pol Dwi menyebut bakal menyitanya.
"Nanti ada penyitaan termasuk rumah mewahnya," katanya.
Dua tersangka ayah dan anak tersebut mengaku belajar meretas dengan modus APK belajar secara otodidak.