TRIBUNHEALTH.COM - EJ (45), wali murid yang ketapel guru Zaharman (58) hingga buta akhirnya menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong pada Sabtu (5/8/2023) malam.
Melansir Surya.co.id, EJ merupakan warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong, Bengkulu menyerahkan diri setelah lima hari melarikan diri.
Selama lima itu EJ bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat hingga tujuh rute.
Pada tanggal 1 Agustus 2023, setelah kejadian, EJ pergi menggunakan sepeda motor menuju ke rumah BD di Desa Warung Pojok Kecamatan Sindang Dataran dan menginap di sana selama satu malam.
Baca juga: Termasuk Berkomunikasi Hal Positif, Buya Yahya Bagikan 7 Tips Agar Anak Tidak Nakal & Menjadi Pintar
Setelah itu dia pergi ke rumah JL dengan menggunakan sepeda motor di Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran lalu langsung bergegas ke rumah AD di Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Belati Kecamatan Binduriang dan menitipkan sepeda motornya di sana.
Kemudian ayah dari siswa berinisial PDM itu masuk ke areal perkebunan kopi di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang dengan berjalan kaki dan menginap di pondok selama dua malam.
Pada tanggal 4 Agustus 2023, dia pergi berjalan kaki ke Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti lalu menginap selama satu malam di salah satu pondok di areal perkebunan kopi tersebut.
Dan, pada tanggal 5 Agustus 2023, tersangka pergi berjalan kaki kerumah RM di Desa Simpang Beliti hingga kemudian dijemput oleh Istrinya dan menyerahkan diri.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Nasib Miris Guru SMA, Zaharman yang Alami Buta Permanen Akibat Diketapel Wali Murid di Bengkulu
Selama pencarian yang dilakukan oleh pihaknya ini diketahui memang tersangka berpindah-pindah. Maka dari itulah pihaknya sempat kesulitan menangkap tersangka.
"Ada tujuh titik rute pelarian tersangka hingga akhirnya menyerahkan diri,"sampai Kasat.
Kasat menjelaskan, selama pelarian itu memang ada beberapa rumah yang dikunjungi oleh tersangka. Yang mana warga yang ditempati oleh tersangka ini ada yang tahu dan ada yang tidak terkait peristiwa tersebut.
Sedangkan untuk ketapel yang digunakan untuk mengketapel mata korban telah hilang karena terjatuh saat pelarian.
Meskipun begitu, barang bukti lainnya telah diamankan seperti senjata tajam jenis pisau dan batu kerikil.
"Untuk orang yang menampung ada yang tahu ada kejadian itu, dan ada yang tidak, untuk ketapel masih kita lakukan pencarian,"tutupnya.
Baca juga: Tips Sehat Ala dr. Zaidul Akbar dengan Konsumsi Bawang Putih, Berikut Sederet Manfaatnya
Baca juga: Remaja Wajib Tahu! Berikut 4 Tips Menjaga Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan pada Remaja
Siapa sebenarnya EJ?
Berikut fakta-faktanya:
1. Residivis kasus curas
Pelaku EJ (45) merupakan residivis pencurian dengan kekerasan pada 2014.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, saat konfrensi pers Minggu (6/8/2023)