TRIBUNHEALTH.COM - Eny Rustiana, mantan kepala SMK swasta di Jember jadi tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar.
Perempuan usia paruh baya tersebut tak sendiri, namun ia juga bersama Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Syaiful Rachman.
Melansir TribunJatim-Timur.com, berdasarkan catatan berita acara penyidikan terhadap kedua tersangka. Nilai total anggaran DAK dari pusat yang turun ke Dispendik Jatim, sekitar Rp 63,2 miliar.
Baca juga: 9 Rekomendasi Makanan untuk Meningkatkan Kesuburan, Konsumsi Ini Terutama Saat Program Hamil
Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan atap, serta pembelian perabot mebeler.
Namun, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.
"Iya atas dugaan tindak pidana korupsi terkait DAK Dispendik Provinsi Jawa Timur TA 2018 dengan tersangka SR dan ER dengan nilai kerugian Rp 8,2 miliar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (2/7/2023).
Berita Lainnya, Sosok Aklani, Kades yang Korupsi Dana Desa Korupsi Rp925 Juta Buat Nikahi Istri ke-5, Punya 20 Anak
Aklani, sosok mantan Kades di Banten yang sudah mempunyai empat istri namun menikah kembali dengan wanita pujaannya hatinya menggunakan dana korupsi.
Aklani yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, ini diketahui juga memiliki 20 orang anak yang harus dinafkahinya, melansir Serambinews.com.
Baca juga: Tips Pola Makan untuk Ibu Menyusui agar ASI Lancar, Perbanyak Protein dan Batasi Asupan Kafein
Namun, lebih parahnya lagi, Aklani ternyata tidak memberikan gaji kepada staf desanya demi memenuhi kebutuhan pribadi dan memperkaya dirinya sendiri.
Hal ini terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aklani telah melakukan korupsi anggaran dana desa tahun 2015-2021 senilai Rp925 juta.
Jaksa menyebut bahwa uang hasil korupsi itu dipakai Aklani untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.
Aklani juga menafkahi 4 orang istri dan 20 orang anaknya.
"Secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020," kata Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023).
"Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan," sambung Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Subardi menyebut, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00.
Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.
Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000,00.
Baca juga: DIHUJAT Usai Manggung di RSUD Bangil, Kotak Band Beri Penjelasan, Kesaksian Warga: Sound Dahsyat
Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00 juga tidak dibayarkan.
"Realisasi belanja kegiatan senilai Rp47.511.300,00. Namun, belanja kegiatan tersebut merupakan pembayaran fiktif," ujar Subardi, seperti dikutip dari Kompas.com.