Trend dan Viral

HORE! Tak Hanya Gaji PNS Saja yang Naik, Gaji PPPK Juga Naik dengan Nominal Lebih Besar

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Ilustrasi kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK

TRIBUNHEALTH.COM - Hore! Kabar gembira bagi Anda yang bekerja di bidang pemerintahan atau PNS.

Pasalnya bulan Agustus ini bakal ada kenaikan gaji para PNS.

Melansir Serambinews, kenaikan angka pada upah bulanan sebesar 166 persen, yang rencannya akan diberikan pada Agustus 2023.

Tentunya, ini pun merupakan salah satu upaya dari pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN khususnya terkait kesejahteraan hidup.

Selain itu pun, ini juga bisa dikatakan sebagai apresiasi untuk para pekerja yang sudah optimal dalam melakukan pelayanan publik.

Baca juga: Hilangkan Stres yang Melanda dengan Menerapkan 7 Tips Berikut, Salah Satunya Mendengarkan Musik

Selain itu, terdapat hal yang menarik dari kenaikan gaji PNS ini yang mana gaji PPPK akan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan PNS.

Bahkan dikatakan juga, bahwa gaji PPPK akan jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

Ternyata, hal tersebut dilatarbelakangi dengan salah satunya pajak penghasilan yang mana pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.

Sedangkan untuk para pegawai/karyawan PPPK ini tak dibayarkan oleh negara, melainkan akan dimasukkan ke dalam gaji.

Menurut Asisten Deputi Peningkatkan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, jika dikatakan secara rinci bahwa sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, seperti dilansir dari lama TribunJatim.com.

Baca juga: Nasib Miris Guru SMA, Zaharman yang Alami Buta Permanen Akibat Diketapel Wali Murid di Bengkulu

Ilustrasi kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK (TribunnewsSultra.com)

Baca juga: 6 Tips Turunkan Berat Badan dengan Mudah, Rutin Olahraga hingga Perbanyak Makan Sayur

Bagi kamu yang penasaran seperti apa perbedaan antara gaji PNS dan PPPK yang katanya akan jauh lebih tinggi dibandung PNS, berikut perbandingannya:

1. Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

Halaman
123