Trend dan Viral

Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Langsung Dihadiahi Surat Penangkapan oleh Penyidik

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Kontroversi pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terus bertambah. Terbaru, dia diduga melakukan pelecehan seksual pada pegawai gudang beras.

TRIBUNHEALTH.COM - Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan hingga gelar perkara.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023)

Karena status ini, polisi langsung memberi surat penangkapan dan penahanan.

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," ujar Djuhandani.

Baca juga: Sosok KH Muhyidin Bikin Ridwan Kamil Tak Gentar Hadapi Panji Gumilang, Jadi Panglima Hizbullah

Penahanan ditentukan 24 jam ke depan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (3/7/2023) malam. (wartakotalive.com, Ramadhan L Q, istimewa)

Diberitakan Tribunnews, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri masih belum melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan status penahanan Panji Gumilang akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam ke depan.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Polemik Al Zaytun Terkini, Diduga Ada Penyalahgunaan 295 Sertifikat Tanah atas Nama Panji Gumilang

Panji menyebut Panji Gumilang kini masih diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, dia diperiksa selama empat jam sebagai saksi Selasa kemarin

"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelasnya.

"Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan," imbuhnya.

Kamaruddin Simanjuntak Hadir di Bareskrim

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama, Rabu (26/7/2023). Pelaporan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi itu dilakukan oleh DPD Partai Ummat Kota Medan. Partai Ummat adalah partai politik besutan Amien Rais. Penistaan agama yang dimaksud adalah dalam video yang beredar di media sosial saat Kamaruddin Simanjutak mengungunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang. (Istimewa)

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) bersamaan dengan pemeriksaan Panji Gumilang.

Namun kedatangannya terpisah tak bersamaan dengan rombongan Panji Gumilang.

Kemudian saat ditanya oleh wartawan apakah Kamaruddin mendampingi Panji Gumilang dalam pemeriksaan hari ini, ia memilih untuk bungkam.

Sehingga masih belum bisa dipastikan, kedatangan Kamaruddin untuk membela Panji Gumilang atau tidak.

Baca juga: Dituduh Menista Agama, Kamaruddin Simanjuntak Siap Dipanggil Polisi: Agama Apa yang Saya Nista?

Sebelumnya, Kamaruddin mengakui siap membela Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama yang ditangani Polri.

Hal itu disampaikan oleh kamaruddin setelah bertemu dengan tim Panji di Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Kamaruddin mengakui memang ada pembicaraan soal dirinya menjadi pengacara Panji Gumilang.

Namun hal itu masih belum bisa dipastikan karena proses negosiasi masih berlanjut.

*Diolah dari berbagai sumber di jaringan TribunNetwork

(TribunHealth.com)