Setelah diperiksa, Parida dijadikan saksi atas kasus anaknya dan ia pun dikembalikan ke pihak keluarga pada Rabu (4/5/2022) pukul 17.30 WIB.
"Dalam hal ini terhadap Parida tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai empat orang anak dan dua cucu," kata dia.
Sementara itu BS ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini polisi mengejar pelaku R.
"Ibu Parida dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idulfitri 1443H," tamba Martualesi.
Baca juga: Terungkap Alasan Eks Kepsek yang Ambil Tabungan Murid Rp 800 Juta, Kini Dirinya Sewa 5 Pengacara
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)